GenPI.co Jabar - Siswa di Kota Bogor belum diizinkan untuk membuka masker di lingkungan sekolah meskipun Presiden Joko Widodo telah melonggarkan aturan penggunaan masker.
"Tetap pakai masker. Mengikuti kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah, masker tetap dipakai di ruang terbuka dalam kondisi ramai," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hanafi di Kota Bogor, Rabu.
Hanfai menambahkan, sekolah memiliki ruang tertutup yakni kelas dan ruang terbuka berupa halaman atau lapangan.
Namun dalam sehari, ada ratusan orang yang berkumpul di setiap sudutnya sehingga cukup ramai.
"Kami hati-hati agar penyebaran COVID-19 terkendali dan penyakit baru lain tidak sampai menyerang anak-anak di sekolah," katanya.
Selain itu, dia menilai pelajar dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) masih riskan untuk bisa disiplin.
Terutama waktu yang tepat untuk membuka masker atau memakainya di tengah kerumunan seperti saat berkumpul dengan teman-temannya.
Selain itu, saat ini penyakit hepatitis akut misterius sedang merebak dan menyerang anak-anak 1-16 tahun.
Bukan hanya itu, penyebaran COVID-19 setelah Lebaran 2022 pun kini masih dipantau dan status Kota Bogor berada di PPKM Level 2.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan memberi pelonggaran bagi masyarakat untuk melepas masker dengan syarat hanya di luar ruangan dan bukan di transportasi massal.
Namun untuk masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
Sementara Dinkes Kota Bogor sebelumnya juga menyatakan bahwa penularan penyakit hepatitis akut misterius bisa melalui saluran pernafasan dan pencernaan.
Maka dari itu, Dinkes Kota Bogor mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan yakni memakai masker dan menjaga kesehatan lingkungan.
Menurut Hanafi, dengan pertimbangan itu Disdik masih akan menjalankan protokol kesehatan menggunakan masker bagi siswa selama di sekolah dan menerapkan kapasitas pembelajaran tatap muka hanya 50 persen hingga sebelum tahun ajaran baru, meskipun menurut indikator vaksinasi dan lain-lain sudah boleh 100 persen. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News