GenPI.co Jabar - Pemerintah Kabupaten Cianjur merekomendasikan kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten) sebesar 6,5% dari Rp2.699.814 menjadi Rp2.875.302.
Selanjutnya, rekomendasi akan dilayangkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dijadikan bahan pertimbangan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cianjur, Endan Hamdani, mengatakan Bupati Cianjur Herman Suherman sudah mengeluarkan surat rekomendasi bernomor 561/8417/Disnakertrans tentang UMK Cianjur 2022.
"Keputusan ini berdasarkan faktor keamanan Cianjur. Sehingga, bupati merekomendasikannya ke Gubernur Jabar melalui Disnaker Provinsi,” ujar Endan, pada Sabtu (27/11/2021).
Perwakilan buruh sempat beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa. Aksi ini melumpuhkan aktivitas di pusat Kota Cianjur.
Bahkan, petugas sampai mengalihkan arus lalu lintas ke jalur alternatif mulai dari Jalan Raya Puncak-Cianjur dan Jalan Raya Bandung-Cianjur.
Dengan adanya rekomendasi ini, sebagian besar menyatakan sepakat untuk tidak lagi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor bupati.
Ketua SPN (Serikat Pekerja Nasional Cianjur), Hendra Malik, mengatakan pihaknya menerima keputusan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang akhirnya mengabulkan keinginan mereka untuk menaikan UMK Cianjur 2022 sebesar 6,5%.
Meskipun pada mulanya mereka menuntut kenaikan sebesar 10%.
"Meski tidak sesuai, harapan buruh UMK tahun depan naik bisa tercapai. Kami akan terus mengawal prosesnya. Kami meminta pemerintah membuat jaring pengaman agar buruh Cianjur sejahtera tanpa harus turun ke jalan," ujar Hendra. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News