GenPI.co Jabar - Kasus pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan perhutan sosial Kabupaten Karawang tengah ditangani Tim Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kami langsung melakukan penanganan setelah mendapat laporan. Sekarang masih proses pendalaman," kata Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jabalnusra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Taqiudin, Kamis (19/5).
Dia menuturkan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Selama proses penanganan, kata Taqiudin, polisi memberikan pengawasan terhadap lokasi tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi merasa terkejut ketika mengetahui kawasan perhutan sosial di Karawang menjadi pembuangan limbah B3.
"Saya benar-benar heran, bisa-bisanya kawasan yang diperuntukkan perhutanan sosial jadi tempat pembuangan limbah B3. Saya tak habis pikir," kata Dedi saat meninjau lokasi pembuangan limbah B3 ilegal di Karawang.
Adapun kawasan perhutan sosial yang dijadikan tempat pembuangan limbah itu berlokasi di Kampung Cibenda, Desa Parangmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang.
Akibat pembuangan limbah liar tersebut, kesehatan warga terancam dan juga sejumlah hewan ternak yang berada di daerah tersebut mati.
Seharusnya, lanjut Dedi Mulyadi, kawasan tersebut merupakan area hijau sehingga tidak diizinkan untuk menjadi tempat pembuangan B3.
Dedi Mulyadi mengaku mendapat informasi soalnya ada pembuangan B3 dari laporan masyarakat.
Dia melihat secara langsung bagaimana pembuangan limbah B3 yang tidak sesuai dengan prosedur seharusnya.
Selain itu, Dedi Mulyadi juga mengaku melihat sejumlah limbah medis yang sangat berbahaya.
"Ini masalah yang serius, karena tidak boleh pihak rumah sakit memberikan limbah ke sembarang orang," katanya.
Selain itu, lokasi tumpukan limbah B3 itu ternyata ada yang mengelola, karena tempat tersebut merupakan kawasan hutan,
Sementara Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe bersatu diketahui mengantongi izin pemanfaatan hutan perhutan sosial tersebut.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK diminta oleh Dedi Mulyadi untuk menangani serius masalah tersebut dari aspek hukum.
"Termasuk ke Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, untuk bantu atasi masalah itu. Jangan sampai limbah B3 terus berada di sana tanpa penanganan yang tepat," tutupnya. (antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News