Boleh Tanpa Masker di Luar Ruangan, Ini Pesan Wali Kota Depok

20 Mei 2022 23:30

GenPI.co Jabar - Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta kepada masyarakat untuk memperhatikan secara baik tentang izin melepas masker di tempat terbuka.

"Artinya, saat berada di tempat publik dan tidak ada kerumunan baru bisa bebas (membuka masker)," ucapnya, di Balai Kota Depok, Kamis (19/5).

Presiden Jokowi sendiri telah mengizinkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker asalkan sedang berada di tempat terbuka.

BACA JUGA:  1 Ruangan di SMK Nasional Depok Terbakar, Bagaimana Nasib Siswa?

Dia menuturkan, Presiden Jokowi bukan mewajibkan setiap warga negara untuk membuka masker.

Menurut Idris, Presiden Jokowi hanya mengizinkan masyarakat untuk membuka masker di tempat terbuka.

BACA JUGA:  Demi Transparansi Penerima KDS, Pemkot Depok Ambil Langkah Ini

“Bukan diwajibkan ya, tetapi diperbolehkan dan tidak lagi diperketat seperti dahulu,” jelasnya.

Idris juga menegaskan, apabila ada acara di dalam ruangan dengan jumlah orang yang banyak, maka masker wajib untuk tetap digunakan.

BACA JUGA:  Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Depok Siap Disidangkan

“PPKM Level 2 masih berlaku, begitu pun seluruh ketentuan-ketentuannya. Sehingga, tempat-tempat di luar yang memang ada kerumunan dan keramaian tetap bermasker sampai nanti nol kasus Covid-19,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mengingatkan bahwa kasus aktif COVID-19 di Indonesia masih ada.

Bahkan saat ini, ada sekitar 5 ribu kasus aktif COVID-19 di Indonesia.

“Untuk di Kota Depok sendiri masih ada 300 kasus aktif kalau tidak salah, dan kadang masih ada penambahan kasus harian. Untuk itu, kewaspadaan harus selalu ditingkatkan,” tutupnya. (mcr19/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR