GenPI.co Jabar - Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta kepada masyarakat untuk memperhatikan secara baik tentang izin melepas masker di tempat terbuka.
"Artinya, saat berada di tempat publik dan tidak ada kerumunan baru bisa bebas (membuka masker)," ucapnya, di Balai Kota Depok, Kamis (19/5).
Presiden Jokowi sendiri telah mengizinkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker asalkan sedang berada di tempat terbuka.
Dia menuturkan, Presiden Jokowi bukan mewajibkan setiap warga negara untuk membuka masker.
Menurut Idris, Presiden Jokowi hanya mengizinkan masyarakat untuk membuka masker di tempat terbuka.
“Bukan diwajibkan ya, tetapi diperbolehkan dan tidak lagi diperketat seperti dahulu,” jelasnya.
Idris juga menegaskan, apabila ada acara di dalam ruangan dengan jumlah orang yang banyak, maka masker wajib untuk tetap digunakan.
“PPKM Level 2 masih berlaku, begitu pun seluruh ketentuan-ketentuannya. Sehingga, tempat-tempat di luar yang memang ada kerumunan dan keramaian tetap bermasker sampai nanti nol kasus Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan bahwa kasus aktif COVID-19 di Indonesia masih ada.
Bahkan saat ini, ada sekitar 5 ribu kasus aktif COVID-19 di Indonesia.
“Untuk di Kota Depok sendiri masih ada 300 kasus aktif kalau tidak salah, dan kadang masih ada penambahan kasus harian. Untuk itu, kewaspadaan harus selalu ditingkatkan,” tutupnya. (mcr19/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News