Indekos yang Jadi Penyimpanan Sepeda Motor Curian digeledah

22 Mei 2022 22:00

GenPI.co Jabar - Indekos yang digunakan untuk menyimpan sepeda motor hasil curian di Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut berhasil diungkap polisi.

"Kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Di tempat indekos tersebut kami mengamankan Saudari IN bersama lima sepeda motor," kata Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman saat jumpa pers di Markas Polsek Tarogong Kidul, Jumat.

Sebelum penggerebekan, polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah indekos yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian.

BACA JUGA:  Geng Motor kembali Berulah di Sukabumi, Satu Korban Tewas Dibacok

Kemudian, sejumlah personel melakukan penggerebekan di tempat tersebut pada Rabu (18/5) malam.

Polisi, kata Alit, berhasil mengamankan seorang penghuni perempuan dan lima sepeda motor yang dicurigai merupakan hasil curian.

BACA JUGA:  Alasan di Bandung Banyak Geng Motor dan Begal Menurut Polisi

"Kami mengamankan dan langsung membawa ke Polsek Tarogong Kidul, kemudian dari hasil keterangan kalau dirinya (IN) mengetahui sepeda motor tersebut berada di lokasi ini dibawa oleh Saudara AF," katanya.

Pihaknya langsung bergerak usai mendapat keterangan tersebut untuk mencari pelaku AF dan berhasil menangkapnya.

BACA JUGA:  Tips Membuat Mata Kamu Nyaman Saat Mengendarai Sepeda Motor

Lalu setelah dilakukan pengembangan, polisi sukses menangkap tersangka lain dengan jumlah seluruh tersangka sebanyak lima orang.

Pelaku yang ditangkap itu, lanjut Kapolsek, berinisial A (24), YD (25), FM (20), AF (18), dan EW (31).

Polisi juga masih mengejar seorang penadah yang saat ini dalam daftar pencarian orang.

Dari salah satu tersangka yakni A, lanjut dia, merupakan residivis kasus sama dan sering beroperasi bersama komplotannya di wilayah Garut dan sekitarnya.

"Satu orang merupakan residivis, satu lagi penadah masih DPO. Untuk barang bukti kami amankan enam unit kendaraan bermotor dan peralatan untuk membobol kunci sepeda motor," katanya.

Selanjutnya, seluruh tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polsek Tarogong Kidul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR