Pasang Stiker Situs Judi Online, Sopir Angkot ditindak Polisi

22 Mei 2022 21:30

GenPI.co Jabar - Sejumlah angkutan kota (angkot) dengan nomor trayek 25 Sukabumi-Baros ditindak oleh Polres Sukabumi Kota dari Polsek Baros karena mempromosikan situs judi online.

Angkot tersebut secara terang-terangan memasang gambar tempel alamat judi online pada kaca bagian belakang mobil.

"Penindakan yang kami lakukan untuk sementara ini meminta seluruh sopir maupun pengurus angkot tersebut untuk segera mencabutnya," kata Kapolsek Baros Kompol Muhamad Heri Hermawan di Sukabumi, Sabtu.

BACA JUGA:  Polres Sukabumi Bagikan Masker, Antisipasi Dua Penyakit Mematikan

Heri menuturkan, sempat terjadi aksi pemasangan iklan situs judi daring di beberapa angkot yang beroperasi di Sukabumi.

Salah satunya adalah angkot jurusan Sukabumi-Baros.

BACA JUGA:  Sebuah Minimarket di Sukabumi dibobol Maling, Kerugiannya Banyak

Berdasarkan penelusuran pihaknya, gambar tempel tersebut merupakan iklan situs judi online yang memang sengaja dipasang pada sejumlah angkot, mulai dari trayek Baros sampai Lembursitu.

Awalnya, pada Rabu (18/5) di Jalan Lingkar Selatan, salah seorang sopir angkit Baros berinsial F bertemu dengan sopir angkot Lembursitu berinisial K.

BACA JUGA:  Pembunuh di Sukabumi Ini Pura-pura Jadi Tarzan Saat ditangkap

Pada saat itu, F ditawari K untuk memasang iklan yang bertuliskan situs judi online pada kaca belakang angkotnya.

F tergiur dengan uang yang bakal diterimanya ketika mau memasang iklan situs tersebut.

Akhirnya, gambar tempel jenis one way itu dipasang pada kaca belakang angkot yang dikendarainya.

Pihak pemasang iklan memberikan uang sebesar Rp100 ribu/bulan dengan masa kontrak selama 3 bulan kepada pengemudi angkot yang pembayarannya di muka.

Setelah memasang, F pun mengajak rekan-rekannya sesama sopir angkot untuk memasang gambar tempel di iklan pada kaca belakang angkot.

"Keterangan dari F hingga saat ini sudah ada sembilan angkot yang bersedia kaca bagian belakangnya dipasangkan iklan promosi situs game judi online yang pemasangannya di wilayah Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi," katanya.

Dia mengungkapkan, pemasangan iklan judi online ini pun sempat menjadi viral dan pengurus angkot trayek 25 melakukan koordinasi dengan Polsek Baros.

Mereka ingin didampingi oleh pihak kepolisian untuk melakukan pelepasan gambar tempel tersebut.

Kemudian, seluruh sopir angkot jurusan Baros pun membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari.

Keterangan dari sopir angkot, mereka tidak mengetahui bahwa pemasangan gambar tempel yang mempromosikan situs judi daring merupakan pelanggaran dan tindakan kriminal.

"Jika ditemukan kembali adanya angkot yang terpasang iklan situs judi online, kami tidak segan memberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, misalnya Pasal 303 KUHP tentang perjudian," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR