Polisi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Kecelakaan Maut di Karawang

23 Mei 2022 11:00

GenPI.co Jabar - Sopir elf bernama Budiman (40) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan 10 orang luka-luka di jalan Purwasari, Karawang, (16/5).

“Betul sudah ditetapkan tersangka, yakni sopir elf Deni Budiman,” kata Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, dikutip Sabtu (21/5).

Dia mengungkapkan, penetapan Budiman sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara sesudah olah tempat kejadian perkara (KTP), keterangan saksi, dan tersangka.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan di Karawang yang Menewaskan 7 Orang

Kecelakaan maut itu berawal ketika mobil bermerk Isuzi Elf bernopol T-7556-DB melintasi Jalan Purwasari dari arah Karawang Kota menuju CIkampek.

Kemudian di lokasi kejadian, mobil elf tersebut kehilangan kendali sehingga oleng ke kanan lalu menabrak median jalan dan menyeberang ke jalur berlawanan.

BACA JUGA:  Daftar 7 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut di Karawang

Akibatnya, mobil elf itu menabrak sebuah mobil pickup bernopol T-8493-DZ yang sedang melintas di jalur berlawanan.

Mobil elf itu kembali menabrak empat pengendara sepeda motor yang sedang melintas.

BACA JUGA:  Polisi Terus Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut di Karawang

Empat pengendara sepeda motor tersebut adalah motor Yamaha Vino bernopol T 4850 PJ, Honda Beat nopol T 3105 HZ, Honda Scoopy nopol T 4577 SU, dan Honda Vario nopol T 2339 MM.

Akibat peristiwa itu, tujuh orang dinyatakan meninggal dunia dan 10 orang luka-luka. (antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR