Pelaku Penanam Ganja di Bandung diringkus Polisi

26 Mei 2022 13:00

GenPI.co Jabar - Seorang pria berinisial BT ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Bandung di wilayah Cibeunying Kidul, Kota Bandung, karena kedapatan menanam dan menjual tanaman ganja.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, BT menyimpan tanaman ganja di kediamannya di Kelurahan Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul.

"Kami cek ke laboratorium ini adalah tanaman ganja," kata Aswin didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah di Jalan Sukajadi, Rabu (25/5).

BACA JUGA:  Gary Iskak Ditangkap karena Narkoba, Sang Istri Minta Tolong

Menurut keterangan pelaku, Aswin menuturkan, tanaman ganja didapat melalui media sosial Facebook.

Maka, pemilik akun Facebook berinisial U saat ini masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:  Gary Iskak dibawa ke Rumah Sakit Usai ditangkap karena Narkoba

Dia menuturkan, BT membeli tanaman ganja itu melalui online shop dengan harga Rp200.000 per lima gram.

"Pengakuannya, menjual daun ganja tersebut ke pembeli melalui platform jual beli online," jelasnya.

BACA JUGA:  Belasan Tanaman Ganja ditemukan di Sukabumi, Begini Kata Polisi

Pelaku BT sudah membeli barang haram tersebut sejak enam bulan lalu dan sudah 15 kali melakukan transaksi jual beli.

Polisi berhasil mengamankan 43 batang tanaman ganja dari tangan pelaku.

Akibat perbuatannya, BT disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun.

"Maksimal (ancamannya) 20 tahun," ungkapnya. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR