Alhamdulillah, Pemkot Bandung Izinkan Konser di Luar Ruangan

26 Mei 2022 15:00

GenPI.co Jabar - Setelah mendapat kecaman dari masyarakat dan para musisi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akhirnya mengizinkan untuk menggelar konser musik, seni, dan budaya di luar ruangan.

Beberapa waktu lalu, konser DCDC yang menghadirkan solois Anjir dibubarkan Pemkot Depok karena belum mengantongi izin.

Pelonggaran ini seiring dengan terbitnya Peraturan Wali (Perwal) Kota Nomor 44 Tahun 2022.

BACA JUGA:  Gubernur Jabar Dukung Tindak Tegas Penyelenggara Konser di Subang

"Sudah ya, sudah diperbolehkan untuk kegiatan konser di luar ruangan," kata Ketua Harian Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Rabu (25/5).

Asep menambahkan, Pemkot Bandung akan tetap mengawasi kegiatan konser musik di luar ruangan, meski kini sudah diberikan izin.

BACA JUGA:  Gelar Konser, Wisata Taman Anggur Kukulu Ditutup Pemkab Subang

Salah satu yang menjadi perhatian Pemkot Bandung, kata dia, adalah soal kapasitas penonton.

"Apabila venue dengan luas 15 ribu meter persegi, kapasitas penonton paling banyak dihadiri sebanyak 2.500 orang," ujar Asep.

BACA JUGA:  Penjelasan Petugas Perihal Pembubaran Konser Musik Tulus

Sedangkan untuk venue dengan luas 10 ribu meter persegi, maka penonton yang diperbolehkan hadir sebanyak 1.500 orang.

Sementara untuk venue dengan luas 5 ribu meter persegi, kapasitas maksimumnya adalah 1.000 orang.

"Lalu untuk venue seribu meter persegi, paling banyak 500 orang dan seterusnya," tambahnya.

Asep juga meminta kepada pihak penyelenggara untuk memperhatikan betul soal penerapan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.

Mulai dari penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan penggunaan masker adalah protokol yang harus disiplin dilaksanakan.

"Nanti akan dicek persyaratannya. Kalau komplit baru diperbolehkan, dan juga akan kami cek ke lapangan untuk memastikan persyaratan teknis, terutama itu soal protokol kesehatan tetap diterapkan," jelasnya.

Sesudah Perwal ini keluar, Asep menuturkan sudah ada lima agenda konser yang sudah masuk ke Satgas Covid-19.

Hanya saja dari lima konser yang diajukan, baru satu agenda saja yang diberikan izin yakni grup musik Kahitna.

"Kahitna sudah diizinkan, kegiatan konsernya di Trans Hotel. Kalau semuanya sampai sekarang ada lima yang mengajukan. Mungkin setelah keluarnya aturan baru ini akan lebih banyak yang mengajukan," ungkapnya. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR