GenPI.co Jabar - Polisi resmi menetapkan sopir bus dalam kecelakaan maut di Panumbangan, Ciamis sebagai tersangka.
Penetapan ini sesudah Polres Ciamis menggelar gelar perkara dalam kecelakaan yang menewaskan empat orang dan belasan lainnya mengalami luka-luka itu.
"Saya sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada dini hari, sopir bus berinisial IP (43) kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat jumpa pers penetapan tersangka kasus kecelakaan bus pariwisata di Ciamis, Rabu (25/5).
Polres Ciamis, lanjut dia, sudah melakukan penyelidikan dalam insiden yang terjadi di Jalan Raya Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Ciamis, Sabtu (21/5) petang.
Saat ini, Tony memastikan, sopir bus sudah ditahan di Polres Ciamis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka IP saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Ciamis," kata Tony.
Sopir bus PO Pandawa itu, kata dia, dijerat Pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (4) juncto Pasal 312, kemudian Pasal 310 tentang bentuk perbuatan akibat kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia.
Selain itu, tersangka dikenai Pasal 312 karena setelah kejadian meninggalkan lokasi kecelakaan atau melarikan diri, dan tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya dengan ancaman pidana satu tahun sampai 6 tahun penjara.
"Ancaman pidana ayat 1, satu tahun (penjara) dan yang paling berat yakni ayat 4 yang mengakibatkan korban meninggal, ancaman enam tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah bus pariwisata yang membawa rombongan dari Tangerang, Banten terlibat dalam sebuah kecelakaan maut.
Bus tersebut melaju tidak terkendali sehingga menabrak sejumlah kendaraan dan rumah di Jalan Raya Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Ciamis, Sabtu (21/5) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam insiden tersebut, empat orang dinyatakan tewas dan 16 lainnya mengalami luka-luka. (antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News