Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Mengerikan Di Ciamis

26 Mei 2022 17:00

GenPI.co Jabar - Kecelakaan maut di Panumbangan, Ciamis yang menewaskan empat orang dan belasan lainnya mengalami luka-luka sudah diketahui penyebabnya.

Kapolres Ciamis AKBP Tony P Yudhangkoro mengatakan, kecelakaan mengerikan itu terjadi karena murni kelalaian sopir bus.

Sebab, kata Tomy, setelah petugas memeriksa kondisi rem bus maut tersebut, tidak terjadi masalah.

BACA JUGA:  Terungkap Dugaan Sementara Penyebab Kecelakaan Bus Maut di Ciamis

"Kami simpulkan, kami yakini bahwa faktor manusia sebagai penyebab utama di mana si sopir IP (inisial tersangka) kami yakini kurang antisipatif dalam berkendara, apalagi dihadapkan pada jalan yang menurun," kata dia, saat jumpa pers penetapan tersangka kecelakaan bus pariwisata di Ciamis, Rabu (25/5).

Polres Ciamis bersama Dinas Perhubungan, lanjut dia, sudah melakukan serangkaian pemeriksaan tempat kejadian perkara.

BACA JUGA:  Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciamis Akhirnya Menyerahkan Diri

Mulai dari kondisi sopir, kelayakan bus, maupun sarana dan prasarana di lapangan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya tak menemukan masalah dan rem bus berfungsi dengan normal.

BACA JUGA:  Korban Luka-luka Kecelakaan Bus di Ciamis Sudah Diizinkan Pulang

Sehingga bisa disimpulkan, teknik pengeraman yang dilakukan oleh sopir bus tidak dikuasai dengan baik pada saat jalanan menurun.

Hasilnya, kata Tony, bagian dari rem bus dikategorikan sudah cukup baik, atau kondisi normal.

"Itu juga kami kaitkan dengan cara atau langkah antisipasi sopir sebelum turunan dengan mengoper persneling, itu juga kami kaitkan," katanya.

Selain itu, Tony menegaskan, sejumlah saksi yakni warga setempat, korban, pemilik rumah, maupun keluarga dari korban jiwa sudah dipersika.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Ciamis, maka sopir bus berinisial IP (43) ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Tersangka dijerat pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (4) juncto pasal 312 kemudian Pasal 310 tentang bentuk perbuatan akibat kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia, juga meninggalkan lokasi kejadian dan tidak membantu korban kecelakaan dengan ancaman hukuman 1 tahun sampai 6 tahun penjara.

Sebelumnya, sebuah bus pariwisata yang membawa rombongan dari Tangerang, Banten terlibat dalam sebuah kecelakaan maut.

Bus tersebut melaju tidak terkendali sehingga menabrak sejumlah kendaraan dan rumah di Jalan Raya Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Ciamis, Sabtu (21/5) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam insiden tersebut, empat orang dinyatakan tewas dan 16 lainnya mengalami luka-luka. (antara/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR