Konser Musik di Bandung Boleh Dilaksanakan, Polisi Beri Syarat

29 Mei 2022 09:00

GenPI.co Jabar - Polrestabes Bandung siap memberikan izin untuk menggelar konser musik di ruang terbuka seiring terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 44 Tahun 2022.

Pada Perwal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akhirnya memberikan izin untuk kegiatan konser musik di ruang terbuka, setelah beberapa waktu lalu sempat dilarang.

“Kalau perwalnya sudah ada, nanti harus ada rekomendasi izin dari Polrestabes. Izin itu menjadi syarat digelarnya konser,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung di Bandung, Kamis (26/5).

BACA JUGA:  Gubernur Jabar Dukung Tindak Tegas Penyelenggara Konser di Subang

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, lanjut dia, daerah dengan status PPKM Level 2 diizinkan untuk menggelar kegiatan dengan syarat hanya diisi oleh 50 persen dari kapasitas.

“Kalau sekarang level dua dalam Inmendagri, sepanjang persyaratan kapasitas ruangan 50% itu terpenuhi ya boleh saja,” jelasnya.

BACA JUGA:  Penjelasan Petugas Perihal Pembubaran Konser Musik Tulus

Aswin menegaskan, pihak penyelenggara harus memenuhi syarat administrasi dan juga taat pada aturan Inmendagri serta Perwal, saat menggelar kegiatan.

“Syarat administrasi standar saja, yang paling penting itu kapasitas harus 50%. Kalau lebih tidak boleh masuk,” ujarnya.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Pemkot Bandung Izinkan Konser di Luar Ruangan

“Jadi, misalnya kapasitas 1.000 orang, pengunjungnya harus 500 itu diizinkan sesuai Inmendagri dan Perwalnya, kan sudah level 2,” tambahnya.

Satuan Gugus Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bandung dan Polrestabes Bandung, kata Aswin, akan melakukan pengawasan ketat pada setiap kegiatan.

Jika ditemukan pelanggaran, maka acara tersebut akan segera ditutup atau dibubarkan.

“Tetapi kami ingatkan dulu secara persuasif oleh Satgas dari kami dan Pemkot (Bandung). Kalau mereka tidak mengindahkan pilihan terakhir ya harus dihentikan kalau memang bandel,” imbuhnya. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR