GenPI.co Jabar - Orang tua siswa yang anaknya berganti atau berpisah kelas diminta untuk tidak memberikan hadiah dalam bentuk apapun kepada guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bandung Hikmat Ginanjar menegaskan, guru berstatus ASN tidak boleh menerima apapun dari orang tua siswa lantaran akan melanggar aturan.
“Kalau kami mengacu kepada ASN, itu tidak diperkenankan menerima pemberian, istilahnya gratifikasi, Maka Disdik mengimbau kepada masyarakat bisa paham untuk tidak melakukan itu,” kata Kepala Disdik Kota Bandung Hikmat Ginanjar di Bandung, Kamis (26/5).
Hikmat menambahkan, jika ada guru yang sudah menjadi ASN menerima hadiah dari orang tua siswa, maka hal tersebut sama sekali tidak dibenarkan.
Meskipun, lanjut dia, pemberian dari orang tua siswa tersebut hanya sebagai bentuk ucapan terima kasih dan diberikan secara ikhlas.
“Istilahnya kan untuk kenang-kenangan di saat pergantian atau kenaikan kelas. Nah di sana seperti ada sebuah budaya untuk memberikan kadeudeuh (kasih sayang) istilah Sundanya. Nah itu kami imbau kepada masyarakat tidak melakukan itu (kepada guru ASN),” kata Hikmat. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News