Jadi Korban, Gary Iskak akan Direhabilitasi Dalam Kasus Narkoba

31 Mei 2022 15:00

GenPI.co Jabar - Artis Gary Iskak akan menjalani rehabilitasi setelah ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo yang menyebut Gary Iskak merupakan korban dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada kasus tersebut.

"Pada tanggal 25 Mei telah dilakukan asesmen terhadap para tersangka," kata Ibrahim di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin.

BACA JUGA:  Gary Iskak Masih Dirawat, Sakit Apa Sebenarnya?

Ibrahim menambahkan, Gary Iskak bersama empat orang lainnya dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat.

Dia menuturkan, Gary Iskak sebenarnya merupakan pengguna yang sudah lama berhenti menggunakan narkoba.

BACA JUGA:  Salah Satu Rekan Gary Iskak Saat Ditangkap Adalah Perempuan

Hanya saja, dalam beberapa waktu terakhir, artis berusia 48 tahun tersebut kembali menggunakan barang haram tersebut.

"Membutuhkan perawatan rehabilitasi dengan layanan rawat jalan dan wajib lapor," kata Ibrahim.

BACA JUGA:  Sembuh, Artis Gary Iskak Kembali Diperiksa Polisi

Gary Iskak, lanjut Ibrahim, merupakan pengguna, bukan tersangka yang terlibat dengan jaringan peredaran narkotika.

"Maka, dipandang perlu untuk dilakukan pengobatan berupa rehabilitasi sesuai dengan simpulan hasil asesmen dari tim medis," katanya.

Hal ini, lanjut dia, telah diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan demikian, Gary Iskak bakal menjalani rehabilitasi di fasilitas milik BNN.

Selain Gary Iskak, polisi juga berhasil menangkap empat orang lainnya berinisial TR, DW, AR, dan SP di kawasan Ciwastra, Kota Bandung, Senin (23/5).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua alat isap sabu-sabu, satu buah korek api, dan plastik klip bekas kemasan sabu-sabu. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR