GenPI.co Jabar - Tiga tersangka pembunuh Oki Krisman (24) di Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, ditangkap oleh Polrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengungkapkan, tiga tersangka pembunuh tersebut berinisal MI (22), RO (25), dan VS (26).
Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial BE (26), kata Aswin, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Motifnya awalnya yakni percekcokan antara korban dan pelaku," kata Aswin di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu (21/5) malam saat pelaku mendatangi Oki dan seorang korban lainnya yakni Yudi di kawasan Arcamanik.
Kemudian, pelaku terlibat percekcokan dengan Oki dan Yudi yang membuat keduanya dikeroyok dengan tangan kosong, benda tumpul, dan benda tajam.
"Yang diamankan salah seorang dari tiga pelaku ini adalah pelaku utama, yang menusuk ada di sini. Korban dan pelaku ini saling kenal," kata Aswin.
"Jadi ini ada kesalahpahaman, selisih paham, ditambah lagi ini pengaruh minuman keras, terjadilah peristiwa seperti ini," tambahnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Jo 170 ayat 2 huruf 3e Jo 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News