Pelaku Pencurian Besi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akhirnya Bebas

01 Juni 2022 22:00

GenPI.co Jabar - Pencuri besi Kereta Cepat Jakarta-Bandung dibebaskan oleh Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi karena mengutamakan restorative justice.

"Kami lebih mengedepankan restorative justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, Rabu (1/6).

Gidion mengungkapkan, keputusan tersebut didasari atas pertimbangan sosiologis, yuridis, dan kesepakatan antara pelapor dengan terlapor.

BACA JUGA:  Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, PT KAI Tuntut Korban Kecelakaan KRL

"Dalam hal ini korban yang merupakan pelapor mengatasnamakan perusahaan sudah mempertimbangkan dan memutuskan untuk mencabut laporan," jelasnya.

Dia menjelaskan, penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui pendekatan restorative justice merupakan hal umum dan sering terjadi.

BACA JUGA:  Warga Sekitar Perlintasan Rawa Geni dibikin Pusing PT KAI

Namun restorative justice harus memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.

Kriteria yang dimaksud, antara lain barang curian relatif kecil, kemudian pelaku juga bukan merupakan seorang residivis, dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan pidana tersebut.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Beri Kabar Gembira Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Sebelumnya, pelaku berinisial TA (47) ditangkap pekerja proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung karena ketahuan mencuri batangan beso pada Kamis (24/5).

TA diamankan di Kampung Tegal Danas RT 01/RW 05, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Saat melakukan aksinya, pelaku mencuri dengan cara menaiki tangga ke jalur kereta cepat.

Kemudian, pelaku mengambil enam batang besi di area proyek dan melemparkannya ke bawah.

Pelaku sempat dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR