Guru Mengaji Cabul di Depok Kerap Tonton Video Celine Evangelista

02 Juni 2022 06:00

GenPI.co Jabar - Oknum guru mengaji berinisial MMS (69) yang mencabuli 10 santrinya ternyata kerap menyaksikan video artis seksi setelah jejak digitalnya dibongkar.

Hal ini terungkap dalam sidang beragendakan keterangan ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dilanjutkan pemeriksaan terdakwa dengan membongkar jejak digital pada gawai milik MMS.

“Dari jejak digital yang kami periksa, terdakwa diketahui pernah mengakses video artis seksi,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu dalam sidang Selasa (31/5).

BACA JUGA:  Barbie Kumalasari Jadi Kuasa Hukum Guru Mengaji Cabul di Depok

“Jaksa Alfa Dera menemukan penelusuran berapa video berjudul ‘Tato sexy Celine Evangelista’ yang sering di akses terdakwa saat tengah malam,” tambahnya.

Saksi ahli pun dihadirkan dalam persidangan kali ini yang berjumlah tiga orang dari Rumah Sakit Bhayangkara.

BACA JUGA:  Sidang Guru Mengaji di Gelar, Ini Isi Dakwaannya

“Dari keterangan yang diungkap oleh saksi ahli yang dihadirkan, seluruhnya mendukung dengan apa yang telah didakwakan oleh jaksa,” ujarnya.

Selain itu, dugaan terdakwa melakukan pencabulan terhadap 10 santrinya semakin kuat setelah hasil visum.

BACA JUGA:  Guru Cabul di Depok tak akan dihukum Ringan, Ungkap Kejari

“Hasil visum juga menguatkan terdakwa melakukan pencabulan,” jelasnya.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa MMS melakukan tindak pidana Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat I KUHP.

“Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandasnya. (mcr19/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR