GenPI.co Jabar - Pelaku pencurian yang mengenakan mukena dan masker saat melakukan aksinya ditangkap oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota.
"Saat beraksi, pelaku masuk ke area pusat perbelanjaan dengan cara menutupi dirinya menggunakan masker dan mukena," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, di Cirebon, Kamis.
Tersangka, lanjut Fahri, berinsial MN (34) dan merupakan warga Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Fahri menuturkan, MN mencuri di salah satu pusat perbelanjaan yang berada di Kota Cirebon.
Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan masker dan mukena untuk mengelabui petugas.
Tersangka berhasil membawa beberapa barang dari salah satu tenant, seperti dua uni telepon genggam, dan satu unit laptop.
"Pelaku berhasil kami tangkap pada Kamis (2/5) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kontrakannya yang berada di Jawa Tengah," katanya pula. Fahri menambahkan tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Lemahwungkuk, Polres Cirebon Kota untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, mukena, dan satu unit laptop.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News