GenPI.co Jabar - Seorang pemuda yang diduga menjual teman perempuannya berusia 19 tahun kepada sopir truk ditangkap oleh Kepolisian Resor Garut.
"Kasus ini karena ada pengaduan korban dan pemberitaan adanya indikasi penjualan perempuan, kami lakukan penyelidikan, dan menetapkan tersangka," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi di Garut, Jumat.
Dia menambahkan, tersangka dalam kasus ini berinisial IR (29) dan merupakan warga Bayongbong, Garut.
Sedangkan korban berinisial NA (19) yang dijual oleh pelaku kepada sopir truk di Kabupaten Garut.
Kasus ini, lanjut Dede, berawal ketika pelaku dan korban berkenalan di media sosial.
Korban meminta bantuan kepada tersangka untuk dicarikan pekerjaan yang kemudian keduanya bertemu di wilayah Garut Kota pada pertengahan April 2022.
"Mereka bertemu, namun bukannya diberi pekerjaan seperti apa yang mereka bahas di medsos, pelaku malah menjual korban kepada sopir truk seharga Rp300 ribu," katanya.
Janji tinggalah janji, tersangka ternyata membohongi korban lalu dibawa ke daerah Cipanas Garut untuk melayani nafsu seorang sopir truk.
Tidak berhenti sampai di situ, tersangka sempat malakukan pelecehan seksual kepada korban dengan memegang bagian tubuhnya, sehingga berusaha melarikan diri.
"Korban ini sempat dibawa oleh tersangka, namun korban tidak jadi dijual karena berhasil kabur," kata Dede.
Menurut pengakuan tersangka, kelakuan bejatnya tersebut baru pertama kali dilakukannya.
Namun polisi khawatir ada korban lain, sehingga akan terus mendalami kasus tersebut.
Akibat perbuatannya itu, kata Dede, tersangka sudah ditangkap lalu ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 289 KUHP juncto 290 ayat 1 dengan ancaman sembilan tahun penjara.
"Tersangka sudah kami tahan, untuk sopir truknya masih dalam pengejaran," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News