Majalengka Aman, 40 Tersangka Kejahatan Jalanan ditangkap Polisi

06 Juni 2022 16:00

GenPI.co Jabar - Warga Majalengka kini bisa bernafas lega karena Polres Majalengka berhasil menangkap 40 tersangka kejahatan jalanan.

40 orang yang berhasil dibekuk Polres Majalengka tersebut merupakan tersangka 30 kasus kejahatan jalanan selama Operasi Libas Lodaya 2022 berlangsung.

"Tersangka yang kita bekuk ada 40 orang, dari berbagai tindak pidana," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Sabtu (4/6).

BACA JUGA:  Geng Motor di Cirebon Pasti Ketar-ketir Baca Pernyataan Ini

Dari 40 tersangka itu, Erwin merinci, 17 orang terlibat geng motor, 3 orang pelaku pencurian dengan kekerasan.

Kemudian untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor terdapat 6 orang, premanisme sebanyak 8 orang, dan 6 orang lainnya terlibat pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA:  Bikin Resah Warga, 44 Anggota Geng Motor di Cirebon ditangkap

"Totalnya terdapat 30 kasus tindak pidana yang berhasil kita ungkap," ujarnya.

Edwin menyebut, pengungkapan kasus itu dilakukan Jajaran Polres Majalengka selama Operasi Libar Lodaya 2022 yang dimulai sejak 26 Mei hngga 3 Juni 2022.

BACA JUGA:  Polda Jabar Restui Anggota Tembak di Tempat Begal dan Geng Motor

Sedangkan barang bukti yang diamankan, Edwin menyatakan ada sejumlah senjata tajam, sepeda motor, dan emas 61 gram.

Selain itu, ada juga telepon genggam, uang tunai Rp23 juta, dan lainnya.

"Kegiatan dan upaya yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat," katanya. (antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR