GenPI.co Jabar - Seorang pengedar uang palsu ditangkap oleh Polres Kabupaten Karawang di rumahnya wilayah Kotabaru, Kabupaten Karawang.
”Peredaran uang palsu ini terungkap atas laporan masyarakat,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dalam keterangannya di Karawang, Minggu.
Laporan dari masyarakat tersebut, lanjut Aldi, langsung ditanggapi oleh pihak kepolisian dengan membekuk seorang pelaku pengedar uang palsu.
Pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian pada saat akan melakukan transaksi pada Kamis (2/6).
Tersangka yang tidak disebutkan nama dan inisialnya tersebut diduga mempromosikan sendiri uang palsunya itu.
Hal tersebut, lanjut dia, terlihat dari sejumlah peralatan yang terdapat di rumah tersangka.
Pada saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, terdapat satu unit printer, scanner, cat semprot Pylox, stempel bertuliskan Bank Indonesia, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Polisi menangkap pelaku di rumahnya di Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, Karawang dengan sejumlah barang bukti.
Di antaranya uang palsu siap edar dengan pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar atau berjumlah Rp1.900.000.
Selain itu, ada juga barang bukti lain yakni uang palsu pecahan Rp100.000 belum siap edar sebanyak 1.080 lembar dan uang palsu pecahan Rp50.000 belum siap edar sebanyak 287 lembar.
”Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan guna melengkapi proses penyelidikan,” kata Kapolres Karawang. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News