GenPI.co Jabar - 11 pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Karawang, berhasil dibekuk oleh Polres Kabupaten Karawang.
"Penangkapan 11 pelaku ini adalah hasil dari pengungkapan 10 kasus narkotika yang dilakukan selama sebulan terakhir," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Selasa (7/6).
Narkotika jenis sabu-sabu seberat 562,25 gram berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian.
Aldi menambahkan, para pelaku ini kerap mengedarkan barang haram tersebut ke sejumlah wilayah yang ada di Karawang,
Para pelaku, lanjut dia, masing-masing adalah AS alias Agus, IP alias Jimi, S alias EE, K alias Kardam, W alias Pitut, NP alias Pebe, RJ alias Toki, W alias Doak, DS alias Dukun, Mir alias Jali, dan TB alias Bopeng.
Namun dia memastikan, pelaku mengedarkan sabu-sabunya tersebut tidak menyasar kelompok tertentu.
Mereka, kata Aldi, mengedarkannya kepada semua kalangan.
Biasanya, para pelaku mendapatkan sabu-sabu dengan cara sistem tempel.
Secara sederhana, sistem tempel yakni meletakkan sabu-sabu di suatu tempat oleh pengedar atau saling bertemu (adu banteng) antara konsumen dengan pengedar.
"Barang-barang itu didapat dari wilayah Jakarta," kata Aldi.
Atas perbuatannya itu para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dipidana dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman mati. (antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News