Pemkot Depok Tidak Sepenuhnya Salah Soal Private Party

08 Juni 2022 15:00

GenPI.co Jabar - Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak bisa sepenuhnya disalahkan soal penggerebekan private party.

Sebab menurutnya, private party yang dilakukan di salah satu rumah di Pesona Depok Estate itu merupakan kegiatan pribadi.

Sehingga pemerintah, dalam hal ini Pemkot Depok tidak bisa melarangnya.

BACA JUGA:  Alat Kontrasepsi Ditemukan di Private Party Depok, Pesta Seks?

Namun, pria yang akrab disapa HTA ini menilai pihak penyelenggara harus tetap menghargai dan menghormati norma di suatu daerah.

“Kami tidak bisa menyalahkan pemerintah karena ini kegiatan pribadi. Tetapi, seharusnya pelaku pesta ini tidak boleh seenaknya, harus tetap menjaga norma, etika dan sopan santun," ucapnya, Selasa (7/6).

BACA JUGA:  Wow! Harga Tiket ke Private Party Depok Mencapai Jutaan Rupiah

Kendati demikian, dia menyatakan private party itu tidak bisa dibenarkan dari sudut pandang mana pun, apalagi Kota Depok memiliki Perda Religius.

“Kemarin itu yang hadir sampai ratusan orang, ditemukan minuman keras, alat kontrasepsi. Kegiatan seperti itu tetap tidak bisa dibenarkan dari sudut pandang mana pun," tegasnya.

BACA JUGA:  DPRD Kota Depok Kritik Keras Aparatur Setempat Soal Private Party

Peristiwa itu, lanjut dia, merupakan kecolongan bagi pemilik lokasi, karena mereka tidak bisa mengantisipasi hal tersebut.

“Yang kecolongan justru si pemilik rumah sewa tersebut. Panitia acara juga seharusnya terlebih dahulu izin kepada RT, RW dan pemerintah wilayah,” jelas HTA.

Meskipun pemerintah tidak diperbolehkan untuk melarang kegiatan pribadi, kejadian seperti ini seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah.

“Jangan dikit-dikit pemerintah yang salah, pemerintah tidak bisa melarang dan tidak bisa ini disebut kecolongan. Tetapi memang dengan adanya kejadian seperti ini di Depok harus dijadikan pembelajaran dan evaluasi ke depannya,” ujar Ketua DPC PDIP Kota Depok ini.

Salah satunya dengan menghidupkan kembali siskamling di setiap lingkungan, agar setiap ada kegiatan yang sekiranya mengganggu dapat segara diambil tindakan.

“Pemerintah juga harus melakukan pendataan lokasi-lokasi penyawaan rumah, gedung atau yang lainnya agar bisa terawasi,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR