Begini Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban di Masa PMK

09 Juni 2022 10:00

GenPI.co Jabar - Pemotongan hewan kurban pada saat Hari Raya Iduladha tahun 2022 akan berbeda karena sedang dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok Widyati Riyandani mengimbau kepada pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan panitia kurban untuk memperhatikan beberapa hal sebelum menyembelih hewan kurban.

DKM dan Panitia, lanjut dia, harus mengajukan permohonan persetujuan tempat pemotongan hewan kurban kepada pihak kelurahan, kecamatan dan DKP3 Kota Depok, sebelum menyembelih hewan kurban.

BACA JUGA:  Badai PMK Semakin Ganas di Cianjur Setelah Ratusan Sapi Positif

"Karena saat ini sedang marak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), kami meminta agar para DKM dan panitia kurban bersurat kepada kami dan pemerintah wilayah setempat," katanya, Rabu (8/6).

Selain itu, Widyati meminta agar panitia kurban bertanggung jawab dalam hal kebersihan lingkungan tempat pemotongan hewan kurban.

BACA JUGA:  Stok Hewan Ternak untuk Kurban dipastikan Aman Saat Iduladha

“Pihak penyelenggara juga harus melakukan disinfeksi terhadap kendaraan pengangkut hewan kurban dan mendisinfeksi hewan kurban,” ujarnya.

DKP3 Kota Depok pun meminta kepada masyarakat berkoordinasi dengan pihaknya ketika mendatangkan hewan kurban dari luar wilayah serta ada hewan yang sakit.

BACA JUGA:  Tegas, Wagub Jabar Larang Hewan Ternak yang Kena PMK Jadi Kurban

“Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner dari daerah asal pengiriman hewan tersebut,” jelasnya.

Jika ada hewan kurban yang sakit atau diduga sakit, kata Widyati, harus dipotong dengan mengikuti prosedur pemotongan bersyarat.

“Dilarang memotong hewan sakit atau terduga sakit tanpa persetujuan dan pengawasan dokter hewan yang ditunjuk oleh kepada DKP3 Kota Depok,” tutupnya. (mcr19/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR