Bikin Resah Warga, Debt Collector Ditangkap Polres Majalengka

09 Juni 2022 20:00

GenPI.co Jabar - Sembilan debt collector yang meresahkan masyarakat Majalengka digelandang oleh Kepolisian Resor (Polres) Majalengka.

"Kami amankan sebanyak sembilan orang diduga mata elang atau debt collector, dan menyita enam unit sepeda motor," kata Kepala Polres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, di Majalengka, Jawa Tengah, Rabu.

Menurut Edwin, sembilan debt collector yang ditangkap itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dan aksi mereka.

BACA JUGA:  Tim Jihandak Polda Jabar Terjun Langsung ke Majalengka

Dia menambahkan, debt collector kerap kali memberhentikan kendaraan dan memeriksa dengan alasan keterlambatan atau macet setoran.

"Saat melakukan aksinya, para debt collector dengan melakukan pemaksaan, sehingga meresahkan masyarakat," tuturnya.

BACA JUGA:  Majalengka Aman, 40 Tersangka Kejahatan Jalanan ditangkap Polisi

Sembilan debt collector itu langsung dibawa ke Markas Polsek Majalengka untuk dilakukan pembinaan.

Selain itu, mereka juga dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi penarikan motor di jalan raya yang membuat masyarakat resah.

BACA JUGA:  Bukan Bom, Ini yang Dibawa Pria Tak Dikenal di Majalengka

"Sedangkan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat untuk sementara diamankan di Markas Polsek Majalengka Kota," ujarnya.

Pihaknya juga bakal terus melakukan operasi agar kondisi keamanan masyarakat terjaga dari tindakan premanisme, pencurian, maupun lain. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR