GenPI.co Jabar - Sembilan debt collector yang meresahkan masyarakat Majalengka digelandang oleh Kepolisian Resor (Polres) Majalengka.
"Kami amankan sebanyak sembilan orang diduga mata elang atau debt collector, dan menyita enam unit sepeda motor," kata Kepala Polres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, di Majalengka, Jawa Tengah, Rabu.
Menurut Edwin, sembilan debt collector yang ditangkap itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dan aksi mereka.
Dia menambahkan, debt collector kerap kali memberhentikan kendaraan dan memeriksa dengan alasan keterlambatan atau macet setoran.
"Saat melakukan aksinya, para debt collector dengan melakukan pemaksaan, sehingga meresahkan masyarakat," tuturnya.
Sembilan debt collector itu langsung dibawa ke Markas Polsek Majalengka untuk dilakukan pembinaan.
Selain itu, mereka juga dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi penarikan motor di jalan raya yang membuat masyarakat resah.
"Sedangkan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat untuk sementara diamankan di Markas Polsek Majalengka Kota," ujarnya.
Pihaknya juga bakal terus melakukan operasi agar kondisi keamanan masyarakat terjaga dari tindakan premanisme, pencurian, maupun lain. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News