Gegara Tol Japek II, Perluasan Lahan TPA Burangkeng Terhambat

11 Juni 2022 04:00

GenPI.co Jabar - Perluasan lahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng yang direncanakan Pemerintah Kabupaten Bekasi terhambat karena proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II.

"TPA kami di Burangkeng, Kecamatan Setu, sebelumnya adalah 11 hektare, tetapi kini ada Jalur Tol Japek II Interchange dua sampai tiga hektare," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi, Kamis (9/6).

Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Eman Sulaeman menyebut lahan TPA Burangkeng akan digunakan untuk Tol Japek II.

BACA JUGA:  Sampah Kian Menumpuk, Umur TPA Cipayung Depok di Ujung Tanduk

Hanya saja soal proses selanjutnya, dia menyebut, masih perlu dikomunikasikan lagi.

"Dari gambar ada lahan TPA yang terkena (pembangunan tol), tetapi kami belum memastikan bagaimana skemanya. Berapa luas pasti lahan yang digunakan serta bagaimana proses pergantiannya. Akan ada lahan pengganti atau dibeli kami belum bisa pastikan," ujarnya.

BACA JUGA:  TPA Cipayung Melebihi Kapasitas, Begini Langkah yang diambil UPT

Tol Japek II akan membentang dari Purwakarta hingga Kota Bekasi serta turut melintasi Kabupaten Bekasi.

Kabupaten Bekasi berada di seksi II pembangunan yang dimulai dari Setu hingga Kota Bekasi.

BACA JUGA:  TPA Bungkareng akan diperluas, Ternyata Ini yang Jadi Alasan

Gerbang tol pun rencananya bakal dibuka di Setu.

Eman berharap, penggunaan TPA Burangkeng untuk pembangunan tol bisa sinkron dengan program daerah.

Proses penggantian lahannya pun sesuai dengan kebutuhan, terutama berkaitan dengan pengelolaan sampah.

"Maka kami meminta mengukur ulang batas TPA, yang mana yang milik Pemkab Bekasi dan mana yang nantinya akan terkena pembangunan tol," ucapnya.

Menurut dia, perluasan lahan TPA Burangkeng sudah sangat mendesak karena sampah tidak lagi bisa tertampung.

Sedangkan pengelolaan dengan memanfaatkan teknologi tetap perlu perluasan lahan.

"Ke depan rencananya akan menggunakan teknologi, tetapi kami masih mencari teknologi yang pas. Kami mengusulkan bantuan dari Kementerian PUPR, tetapi syaratnya harus menambah luas. Minimal dua hektare, baru mengusulkan bantuan. Maka kebutuhan lahan ini mendesak," jelasnya.

Berdasarkan kajian sementara, kata Erman, butuh lima hektare yang tersebar di sekeliling TPA Burangkeng.

Namun, karena perluasan tersebut memerlukan perubahan regulasi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka sementara hanya bisa diperluas dua hektare.

"Kalau dua hektare masih masuk ke RTRW. Semoga bisa tahun ini. Setelahnya baru bisa dilakukan perluasan lagi sampai lima hektare, karena kebutuhannya itu minimal lima hektare seperti apa yang disampaikan Pak Penjabat Bupati Dani Ramdan. Pengusulan penambahan lahan ini tengah dalam pengajian agar dapat segera terealisasi," tutupnya. (antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR