Pemkab Garut akan Ganti Kerugian Warga yang Terdampak Banjir

30 November 2021 15:00

GenPI.co Jabar - Pemerintah Kabupaten Garut akan mengganti kerugian warga Kecamatan Karangtengah dan Kecamatan Sukawening yang terdampak banjir bandang.

Kepala Pelaksana BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Garut, Satria Budi, mengatakan pihaknya sedang mengusulkan agar pemerintah segera mengganti kerugiannya.

“Rumah yang terbawa hanyut dan tidak bisa ditempati hanya satu unit. Kemudian, yang tergenang banjir akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp1 juta per rumah,” ujar Satria, pada Senin (29/11/2021).

BACA JUGA:  Terganggunya Resapan Air Sebabkan Banjir Bandang di Garut

Satria memaparkan, rumah warga yang mengalami rusak ringan, sedang dan berat masih dalam proses pendataan untuk menentukan besaran dana bantuannya.

"Rumah rusak lainnya masih assessment. Jadi tidak sembarangan. Takutnya kalau sekarang dicatat rusak sedang, tapi ternyata malah berat. Itu akan susah untuk diubahnya," katanya.

BACA JUGA:  Ini Alasan Jabar Quick Response Latih Anak-anak di Garut

Bupati Garut, Rudy Gunawan, telah menerima laporan dari lapangan. Bencana banjir bandang telah menerjang pemukiman rumah penduduk dan merusak lahan pertanian.

Akibatnya, petani tidak bisa menikmati hasil panen pertaniannya.

BACA JUGA:  Polda Jabar Bantu Trauma Healing Korban Banjir di Garut

Pemerintah daerah telah menyiapkan bantuan dana untuk rumah yang terbawa hanyut, rusak berat dan rusak sedang.

Dia membenarkan, rumah yang hanya tergenang air akan diberi ganti rugi sebesar Rp1 juta per rumah.

"Rumah yang tidak dapat digunakan dapat Rp50 juta sesuai dengan batas BNPB. Tapi dananya dari Pemda Garut. Itu hanya ada satu di Kecamatan Sukawening,” ujarnya.

Rudy menambahkan, warga yang lahan pertaniannya rusak akan mendapatkan bantuan sebesar Rp4 - Rp5 juta per hektare untuk mengganti biaya proses penanaman. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR