Masyarakat Harus Waspada, 2 Pabrik Tahu di Bogor Gunakan Formalin

11 Juni 2022 12:00

GenPI.co Jabar - Dua pabrik tahu di Kabupaten Bogor menggunakan bahan formalin yang berbahaya bagi tubuh manusia.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menuturkan, dua pabrik tahu yang menggunakan bahan formalin terletak di Desa Waru dan Desa Waru Kaum, Parung, Kabupaten Bogor.

"Penggunaan bahan berbahaya formalin ini temuan yang cukup besar," ujar Kepala BPOM RI Penny K Lukito didampingi pejabat perwakilan dari Polda Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, saat konferensi pers di pabrik tahu yang berlokasi di Desa Waru Kaum, Jumat (10/6).

BACA JUGA:  Wow! Ratusan Warga Kabupaten Bogor Belum Jadi Peserta JKN

Dari kedua pabrik tahun dengan kapasitas produksi 120 juta tahu per bulan itu, BPOM menemukan 38 kilogram formalin jenis serbuk dan 60 kilogram formalin jenis cair.

Kemudian, BPOM bersama kepolisian mengamankan sekitar 1.500 tahu yang sudah siap untuk didistribusikan ke tiga pasar yakni Pasar Ciputat, Pasar Parung, dan Pasar Jembatan Dua Jakarta.

BACA JUGA:  Simak! Jadwal Lengkap Keberangkatan Calon Haji Kabupaten Bogor

Saat ini, kedua pabrik tersebut ditutup dan dilarang untuk memproduksi tahu.

Sementara kedua pemiliknya berinisial S (35) dan N (45) akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  PMK Menggila, Pasar Bubulak Bogor Ditutup Selama 14 Hari

"Berdasarkan Undang-undang pangan, sanksinya lima tahun penjara atau denda Rp10 miliar, karena ini menggunakan bahan berbahaya untuk pangan," kata Penny.

Ditemukannya pabrik tahu yang masih menggunakan formalin membuat Penny sangat kecewa.

Apalagi ditemukan pada saat dilakukan pengawasan tempat pengolahan pangan di 10 provinsi sejak awal 2022.

Sebab, sejak tahun 2016, pemerintah sudah melarang keras penggunaan formalin untuk masuk ke jalur pengolahan pangan.

Formalin, lanjut dia, hanya digunakan untuk non-pangan seperti produksi kayu dan pengawetan jenazah.

"Berkat kerja sama yang baik, beberapa tempat sudah bersih dari penggunaan formalin. Sanksi akan ditegakkan lebih tegas lagi," ujarnya.

Penny menambahkan, sejak larangan penggunaan formalin dikeluarkan, pemerintah sudah memberikan pemaahit untuk setiap formalin berbentuk cair.

Sehingga jika makanan menggunakan formalin, maka akan terasa pahit dan terkesan tidak layak konsumsi.

Dua pabrik itu, kata dia, mengakali hal tersebut dengan menggunakan bahan formalin berbentuk serbuk yang belum dicampur pemahit.

"Mereka yang mengambil keuntungan, kejahatan pangan, menggunakan jenis lain, (formalin) padatan atau partikel. Mereka ada proses menjadikan cair. Tentu tidak ada pemahitnya. Saya kira ini sangat mengecewakan, menyedihkan," tutupnya. (antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR