GenPI.co Jabar - Tiga orang tersangka kasus kelompok ilegal Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Tiga orang di Cimahi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dikonfirmasi, Jumat (10/6).
Ibrahim menjelaskan, ketiga orang tersangka yang diamankan berinisial AE, AS, dan YN.
AE menjabat sebagai Amin Ummul Quro Bandung, AS sebagai Kemakzulan Cimahi dan YN sebagai Baitul Mal Ummul Quro Bandung.
"Sudah dilakukan penahanan," tuturnya.
Ibrahim menjelaskan, ketiga tersangka terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam Pasal 82 A ayat 2 Jo Pasal 59 ayat 4 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Pasal 107 ayat 1 KUHP.
"Ketiganya terbukti ada tindak pidananya," ujarnya.
Dengan penetapan tiga orang tersangka di Kota Cimahi, Ibrahim menyebut sudah ada lima tersangka kasus kelompok ilegal Khilafatul Muslimin di Jabar.
"Di Cimahi ada tiga tersangka, sedangkan di Kawarang ada dua tersangka," ungkapnya. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News