Sebelum Bekerja, ASN di Kabupaten Bandung Wajib Lakukan Hal Ini

01 Desember 2021 00:00

GenPI.co Jabar - Sebelum bekerja, ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Bandung wajib menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap harinya.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengatakan pihaknya juga mewajibkan ASN untuk menyanyikan atau mendengarkan lagu Halo-halo Bandung sebelum pulang kantor. Hal ini juga berlaku di lingkungan sekolah.

"Saya menginstruksikan kepada sekretaris daerah. Nanti peraturan bupati akan menyusul. Mulai hari ini, seluruh ASN wajib menyanyikan atau mendengarkan lagu Indonesia Raya sebelum melaksanakan aktivitas,” ujar Dadang, pada Senin (29/11/2021).

BACA JUGA:  Liburan Bersama Keluarga Jadi Lebih Seru di Bandung Zoo

Dadang memaparkan, pihaknya juga berencana untuk menerapkan sistem penghargaan dan hukuman.

Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja seluruh PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.

BACA JUGA:  Polisi Bandung Tangkap Pengeroyok Siswa SMA di Jalan Aceh

Penghargaan akan diberikan untuk PNS yang punya inovasi atau karya yang bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Bandung.

Sebaliknya, PNS yang melakukan kesalahan atau melanggar undang-undang ASN akan mendapatkan hukuman.

BACA JUGA:  Gara-gara Tergenang Air Banjir, Kereta di Bandung Tertahan di Rel

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 dijelaskan pejabat boleh diturunkan dari jabatannya jika melakukan kesalahan yang fatal,” katanya.

Dadang mengimbau para ASN dan CPNS untuk memahami teritorial wilayah terlebih dahulu.

Menurut dia, hal tersebut bisa membantu mereka untuk membuat kebijakan bagi masyarakat Kabupaten Bandung.

"Jika menguasai teritorial dan memahami karakter masyarakat sendiri, Insyaallah ke depannya bisa memberikan kebijakan yang baik bagi warga,” ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR