Penghapusan Tenaga Honorer Jadi Kiamat Kecil Bagi Pemda

14 Juni 2022 13:00

GenPI.co Jabar - Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menyatakan kebijakan penghapusan tenaga honorer bagi instansi pemerintah mulai 2023 akan cukup berdampak.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha bahkan mengungkapkan, penghapusan tenaga honorer bisa menjadi kiamat kecil.

“Akan terjadi kiamat kecil’ bagi pemerintah daerah, jika penghapusan honorer itu dipatok pada 2023,” di Muskomwil II APEKSI di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (13/6).

BACA JUGA:  3 Bulan Guru Honorer di Kota Bogor tak Digaji, Kok Bisa?

Dia menambahkan, kebijakan tersebut memerlukan waktu bagi pemerintah daerah untuk menerapkannya.

Maka dari itu, dia berharap penghapusan tenaga honorer harus dilakukan secara bertahap dengan ketentuan yang jelas.

BACA JUGA:  Soal Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkot Bandung Ambil Langkah Ini

"Jadi, seandainya 2023 menghapus 100 honorer, tetapi kami harus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 100 juga, dan harus mendahulukan tenaga honorer yang ada di daerah masing-masing," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Apeksi Bima Arya menuturkan, larangan menggunakan tenaga honorer di instansi pemerintah bakal sangat terasa.

BACA JUGA:  Walkot Tasikmalaya Usul Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK

Dengan demikian, Wali Kota se-Indonesia menyampaikan poin-poin masukan pada pemerintah pusat agar lebih cermat lagi dalam menghapus tenaga honorer.

“Kami memberikan atensi kepada pemerintah pusat, karena jangan sampai pelayanan publik lumpuh dan ada pengangguran massal di kota-kota yang ada di Indonesia,” ucap Bima Arya,

Saat ini, lanjut dia, banyak persoalan yang harus dihadapi terkait rekrutmen pegawai karena kebutuhan daerah tidak sinkron dengan pola rekrutmen pemerintah pusat.

“Selain itu, penganggaran juga masih belum terkoordinasi dengan baik. Apabila pemerintah pusat menargetkan di 2023 tidak ada lagi honorer, tentu ini tidak bisa terjadi," tuturnya.

Apeksi menyarankan agar pemerintah pusat melakukan pemetaan secara menyeluruh terkait dengan analisis jabatan dan kebutuhan pegawai di seluruh daerah.

“Sehingga bisa diketahui kebutuhan di setiap daerahnya seperti apa, anggarannya bagaimana, serta tahapannya bagaimana,” ujarnya.

Selain itu, ada sejumlah regulasi yang harus kembali dikaji, khususnya terkait dengan posisi strategis, seperti Dishub, Pol PP, Damkar dan lain sebagainya.

“Sehingga outsourcing itu bukan terbatas pada petugas kebersihan seperti cleaning service, dan sebagainya, tetapi juga pada posisi lain. Regulasi tersebut barangkali bisa dikaji untuk bisa mengatasi persoalan yang ada," ungkapnya. (mcr19/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR