GenPI.co Jabar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memanggil sejumlah saksi terkait kasus korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok.
Kasi Intelijen Kejari Depok Andri Rio Rahmat Rahmatu menuturkan, ada 14 saksi yang dipanggil terkait kasus pemotongan gaji pegawai di Damkar Depok.
“Kami memanggil 14 saksi terhadap dugaan kasus korupsi pemotongan gaji pegawai di Damkar Depok,” tutur Andi Rio dalam keterangan resminya.
Dia menambahkan, karena kerugian negara besar, maka kasus ini perlu melakukan pendalaman lagi.
“Perlu pendalaman kembali tentang kasus tersebut, karena kerugian negara hampir Rp 1,2 miliar,” terangnya.
Dalam kasus ini, pihaknya baru menetapkan satu tersangka berinisial A dan kini masih terus dilakukan pengembangan.
“Ketika kami mendapatkan lagi bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang akan kami tetapkan lagi,” jelasnya.
Andir Rio menjelaskan, pelaku telah melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (mcr19/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News