Langkah Brilian Bupati Garut untuk Pekerja Non ASN

14 Juni 2022 20:00

GenPI.co Jabar - Bupati Garut Rudy Gunawan memastikan pekerja non ASN mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perhatian terhadap pekerja di lingkungan pemerintah.

"Kami akan komitmen melaksanakan Inpres No.2/2021, tentang premi dan dukungan pemerintah daerah untuk BPJS (Ketenagakerjaan). Saya berharap di 2023 semuanya sudah terdaftar," kata Rudy dalam sambutan kerja sama operasional program BPJS Ketenagakerjaan di Cipanas Baru, Garut, Senin.

Menurut Rudy, selama ini perlindungan bagi non ASN di Garut masih tergolong cukup rendah karena berbagai faktor.

BACA JUGA:  JKN-KIS Jadi Syarat Dokumen, BPJS Kesehatan Depok: Siap Jalankan!

"Saya sangat terkejut, kepesertaan di Garut, ternyata sangat rendah, nah ini adalah sesuatu hal yang perlu mendapatkan perhatian, jadi kalau dilihat di sini, di desa pun hanya 60 (desa) dari 421 (dapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan)," katanya.

Rudy menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya bakal menganggarkan untuk memberikan jaminan ketenagakerjaan bagi masyarakat Kabupaten Garut yang bekerja di lingkungan pemerintah.

BACA JUGA:  Sukseskan Program JKN-KIS, Pesan BPJS Kesehatan Depok Menggelegar

Anggaran sekitar Rp,12 miliar untuk 10 ribu orang, lanjut dia, bakal disiapkan oleh Pemkab Garut.

"Kalau dengan guru mestinya sekitar 8 ribu. Kalau kita, 10 ribu saja dengan si "eceu-eceu" (perempuan petugas kebersihan) yang ada di LH (Lingkungan Hidup). Kita hanya mengeluarkan Rp1,2 miliar, APBD kita ini mampu membayar," katanya.

BACA JUGA:  Seluruh Warga Purwakarta ditargetkan Punya BPJS Kesehatan

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Seto Tjahjono menyebut dalam Inpres No.2/2021 menginstruksikan kepada 19 kementerian, kepala daerah yakni gubernur, bupati, dan wali kota serta BPJS Ketenagakerjaan untuk bersama-sama memberikan jaminan kepada para pekerja di daerah untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Negara sudah menyediakan anggaran untuk itu semuanya, tinggal kita mendaftarkan dan membayar biaya iurannya," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR