GenPI.co Jabar - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung tidak akan segan menindak tegas pengemudi yang menggunakan knalpot bising pada saat Operasi Patuh Lodaya 2022 yang dimulai pada 13 Juni hingga 26 Juni 2022.
Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Ariek Indra Sentanu menuturkan, akan ada tindakan tegas kepada para pelaku pelanggar lalu lintas dan yang tak melengkapi surat izin penggunaan kendaraan.
"Ada delapan poin, target dari operasi ini. Masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas," kata Ariek di Bandung, Selasa (14/6).
Ariek menambahkan, sasaran lain pada operasi kali ini adalah kendaraan yang menggunakan lampu trobo dan rotator yang tidak sesuai peruntukkannya.
Khususnya, lanjut dia, kendaraan plat hitam, kendaraan yang melawan arus, dan balap liar.
Selain itu, pengemudi yang menggunakan ponsel ketika berkendara akan ditindak oleh petugas.
Kemudian, pengendara harus menggunakan helm SNI, menggunakan sabuk pengaman, dan tidak berboncengan sepeda motor lebih dari 1 orang.
"Tetap tertib berlalulintas dan berhati-hati saat melakukan perjalanan dengan kendaraan," tuturnya. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News