Pakai Knalpot Bising? Segera Copot karena Polisi akan Lakukan ini

15 Juni 2022 06:00

GenPI.co Jabar - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung tidak akan segan menindak tegas pengemudi yang menggunakan knalpot bising pada saat Operasi Patuh Lodaya 2022 yang dimulai pada 13 Juni hingga 26 Juni 2022.

Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Ariek Indra Sentanu menuturkan, akan ada tindakan tegas kepada para pelaku pelanggar lalu lintas dan yang tak melengkapi surat izin penggunaan kendaraan.

"Ada delapan poin, target dari operasi ini. Masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas," kata Ariek di Bandung, Selasa (14/6).

BACA JUGA:  Pemkab Garut Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Knalpot Bising

Ariek menambahkan, sasaran lain pada operasi kali ini adalah kendaraan yang menggunakan lampu trobo dan rotator yang tidak sesuai peruntukkannya.

Khususnya, lanjut dia, kendaraan plat hitam, kendaraan yang melawan arus, dan balap liar.

BACA JUGA:  Mobil Artis Daus Mini Ditilang, Ternyata ini Sebabnya

Selain itu, pengemudi yang menggunakan ponsel ketika berkendara akan ditindak oleh petugas.

Kemudian, pengendara harus menggunakan helm SNI, menggunakan sabuk pengaman, dan tidak berboncengan sepeda motor lebih dari 1 orang.

BACA JUGA:  Lewati Ruas Tol Ini, Siap-Siap ditilang Jika Tak Taat Aturan

"Tetap tertib berlalulintas dan berhati-hati saat melakukan perjalanan dengan kendaraan," tuturnya. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR