Pemkab Bekasi Tutup Jalur Praktik Pungli di PPDB Daring 2022

15 Juni 2022 16:00

GenPI.co Jabar - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dilibatkan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mencegah praktik pungutan liar saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara daring yang dimulai pada 27 Juni 2022.

"Sebagai upaya peringatan dan pencegahan praktik pungutan liar pada PPDB daring," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda, Selasa (14/6).

Tim Saber Pungli ini akan membantu dinas pendidikan dalam sosialisasi pelaksanaan PPDB secara daring.

BACA JUGA:  Bupati Bandung Manfaatkan Teknologi untuk Cegah Pungli di Sekolah

Nantinya, akan ada edukasi pencegahan praktik pungutan liar di lingkungan satuan pendidikan.

"Karena ada isu yang berkembang maupun pengamatan Tim Saber Pungli, ketika proses PPDB di sekolah, muncul berbagai laporan atau informasi adanya percobaan praktik pungutan liar. Kami melakukan road show sosialisasi bersama Tim Saber Pungli. Kemarin kami baru saja sosialisasi di SMPN 3 Cikarang Utara, SMPN 2 Tambun Selatan dan SMPN 1 Babelan," ujarnya.

BACA JUGA:  Diduga Pungli, 2 Pimpinan SMAN 22 Kota Bandung Terancam Sanksi

Dengan adanya kolaborasi ini, dia berharap timbulnya pemahaman kepada seluruh unsur di satuan pendidikan, mulai dari kepala sekolah, guru, hingga lingkungan dan orang tua siswa.

Diharapkan, unsur satuan pendidikan dapat menjauhi praktik curang itu, sehingga proses penerimaan siswa berjalan sesuai ketentuan pemerintah.

BACA JUGA:  Kepala Sekolah Diingatkan untuk Tidak Terima Suap Selama PPDB

"Karena kita semua harus menjaga keadilan dan hak kesetaraan anak-anak yang memiliki kesempatan sama untuk bisa masuk dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di PPDB daring," katanya.

Sistem PPDB daring, lanjut Carwinda sudah menjangkau semua jalur masuk siswa.

Mulai dari jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi akademik dan non-akademik, serta jalur zonasi.

"Tidak harus dengan menyogok atau pungli, penyelenggara tidak boleh melakukan itu. Sebab, pungli itu bisa mengarah pada tindak pidana," katanya.

Sanksi pun akan diberikan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan praktik pungutan liar pada PPDB daring tahun ini.

"Jika ditemukan praktik pungli, selesaikan dulu kasus pidananya di pihak berwajib, setelah itu sanksi administrasi kita jatuhkan," tutupnya. (antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR