GenPI.co Jabar - Gudang minum keras tanpa izin di Desa Mudu Pesisir, Kabupaten Cirebon digerebek oleh Polres Cirebon.
Hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan 3.900 botol miras dari berbagai merek serta 220 liter tuak.
"Kita sudah mengintai ini sejak lama, dan setelah dipastikan terdapat minuman keras, maka langsung digerebek," kata Kapolsek Mundu, Polres Cirebon Kota AKP Suwito di Cirebon, Rabu.
Dia menuturkan, warga sudah mulai resah sehingga pihaknya langsung mengambil tindakan untuk menggerebek gudang miras tersebut.
Selain itu, pabrik miras tersebut terindikasi telah beroperasi sejak lama.
Namun pada saat penggerebekan, Suwito mengaku sempat terkecoh dengan kemasan miras yang ada.
Suwito mengatakan, pemilik gudang miras itu menyamarkan barang-barang haram tersebut ke dus air mineral.
Namun petugas, lanjut dia, berhasil menemukan miras itu karena sudah melakukan pengintaian sejak lama.
"Pada saat digerebek, gudang juga dalam kondisi terkunci, dan kami sempat akan mendobrak sebelum akhirnya pemilik atau penjaga gudang datang," tuturnya.
Saat ini, kata Suwito, pihaknya terus mendalami kasus tersebut, apakah diedarkan di wilayah Cirebon, atau hanya transit sementara.
Petugas pun sudah memintai keterangan dari US (51) yang diduga merupakan pemilik dari minuman keras itu.
"Kami sedang meminta keterangan kepada US yang diduga pemilik. Dan kami masih dalam pendalaman apakah mau diedarkan di Cirebon atau tidak," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News