Kebijakan Terbaru Pemkab Cianjur Terbaru Soal PMK

16 Juni 2022 20:00

GenPI.co Jabar - Pemerintah Kabupaten Cianjur membuka pintu bagi hewan ternak yang berasal dari luar daerah untuk masuk ke Cianjur.

Namun perlu dicatat, hewan ternak yang boleh masuk ke wilayah Cianjur hanya yang sudah disertai surat keterangan sehat dari dinas terkait dan akan diperiksa kembali dokter di pasar hewan Cianjur.

Bupati Cianjur, Herman Suherman menuturkan, sejak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) muncul, pihaknya langsung melakukan pencegahan, pengawasan, dan penanganan cepat.

BACA JUGA:  Penanganan PMK Tidak Maksimal, Distan Cirebon Tak Punya Anggaran

"Bahkan kami berkoordinasi dengan kalangan terkait termasuk kepolisian, untuk mengawasi pendistribusian hewan ternak terutama dari luar kota untuk mencegah hewan ternak yang sehat terjangkit PMK, terutama dari luar kota," katanya di Cianjur, Rabu.

Sementara untuk memenuhi pasokan hari raya kurban, Herman mengungkapkan, pihaknya mengandalkan hewan ternak dari luar kota.

BACA JUGA:  Top Banget! IPB Bentuk Satgas Pengendalian PMK Jelang Iduladha

Dengan demikian, pihaknya bakal memberikan izin hewan ternak dari luar daerah untuk masuk ke Cianjur menjelang Iduladha.

"Kami juga meminta warga untuk jeli saat membeli hewan ternak yang pasti dari pasar hewan agar terjamin kesehatannya. Meski daging hewan ternak yang terjangkit PMK tidak berbahaya saat dikonsumsi, namun saya minta hewan yang dijual terjamin kesehatannya," kata Herman.

BACA JUGA:  Kondisi PMK di Kuningan Mengkhawatirkan Jelang Iduladha

Sejak PMK mulai merebak di Cianjur, dinas peternakan langsung diinstruksikan untuk mengawasi secara ketat dan sempat menghentikan seluruh kegiatan termasuk jual beli sampai hewan ternak yang terpapar dinyatakan sembuh. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR