GenPI.co Jabar - Pedagang di Pasar Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara akan direlokasi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Relokasi ini dilakukan karena kondisi bangunan Pasar Cikarang sudah sangat memprihatinkan.
"Segera kita siapkan relokasi karena kondisi yang sudah tidak layak. Sejak beroperasi tahun 1992, pasar ini belum pernah mendapatkan peremajaan bangunan," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Kamis.
Upaya relokasi ini, lanjut dia, dilakukan dengan cara menawarkan kepada investor lain untuk membangun tempat penampungan sementara bagi para pedagang.
Para pedagang ini nantinya akan ditampung sementara di tempat baru sambil menunggu proses hukum PT Sanjaya yang saat ini memegang kontrak pembangunan.
"Saya melihat tadi ke dalam pasar sudah sangat memprihatinkan. Di sisi lain, kita belum bisa melakukan pembangunan kembali karena masih ada sengketa hukum dengan PT Sanjaya yang saat ini memegang kontrak untuk pembangunan," katanya.
Tempat penampungan sementara ini, lanjut Dani, akan diprioritaskan bagi para pedagang Pasar Cikarang.
Sebab, menurut dia, jalan raya harus dikosongkan terlebih dahulu agar lebih mudah untuk akses pembangunan.
"Pasar Cikarang harus dikosongkan. Kalau kapasitasnya banyak, pedagang yang di luar akan kita tampung. Supaya jalan yang di luar akan kosong dahulu nanti untuk akses pembangunan. PKL semua juga akan ditampung di situ," ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News