GenPI.co Jabar - Seorang buronan kasus penggelapan atas nama Abdul Rauf Kadir akhirnya diringkus oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Petugas menangkap Abdul di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Pramuka, Kota Bandung.
“Pada Kamis (16/6), tim Intelijen Kejati Jabar dan Kejari Bandung menangkap buron atas naman Ir Abdul Rauf Kadir di rumahnya,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Sutan SP Harahap pada ketengan resminya, Jumat (17/6).
Berdasarkan putusan Mahkmah Agung (MA) Nomor: 74K/PID/2016 tanggal 18 April 2016, menyatakan terdakwa Abdul terbukti dan secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan.
Sutan mengungkapkan, terdakwa dijatuhi pidana penjara satu tahun oleh majelis hakim.
Abdul berperkara dengan saudaranya lantaran sertifikat tanah sebuah hotel di Jakarta,
Pada dakwaan persidangan tahun 2015, Abdul didakwa menguasai sertifikat tersebut.
Dia divonis tidak bersalah hingga dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Namun ketika itu, jaksa mengajukan banding hingga lanjut kasasi.
Dalam vonis kasasi, Hakim MA menyatakan Abdul bersalah dan kemudian dihukum satu tahun penjara.
Putusan tersebut juga membuat vonis beban PN Bandung untuk Abdul dianulir.
“Selanjutnya, terdakwa akan dilakukan ekseskusi ke Lapas Kelas II Banceuy, Kota Bandung,” ujarnya. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News