GenPI.co Jabar - Laporan penggelapan aset yang dilaporkan artis Tamara Bleszynsky terus didalami oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, sudah ada 16 orang yang diminta klarifikasi terkait kasus ini.
"Jadi belum ke berita acara perkara (BAP) karena ini masih dalam penyelidikan, baru dalam tahap pengumpulan dokumen," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Ibrahim menduga, kasus tersebut masih bagian dari masalah antar keluarga.
Namun, pihaknya akan tetap menyelidiki kasus ini untuk menguatkan bukti pidana yang mungkin muncul.
"Sepertinya ini memang masalah keluarga ya, karena identitas nama itu sama dengan fam (marga) korban (Tamara)," kata dia.
Awalnya, lanjut dia, dugaan penggelapan ini dilaporkan oleh Tamara pada 6 Desember 2021.
Selain itu, awalnya laporan dari Tamara masuk ke perdata.
"Memang dari 2021 sampai sekarang kita masih melakukan penyelidikan, pendalaman karena laporannya memang terkait masalah tindak pidana, tapi harus memenuhi unsur," kata Ibrahim.
Tamara Bleszynsky melaporkan dugaan penggelapan ke Polda Jawa Barat pada 6 Desember 2021 dengan Nomor LP/B/954/XII/2021.
Laporan ini terkait dengan aset properti yang ada di kawasan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Dalam laporan tersebut, diduga terjadi pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang melawan hak sesuatu barang. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News