GenPI.co Jabar - Seoarang anak dicabuli oleh ayah kandungnya di kediamannya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menuturkan, pelaku berinisial S (49) tersebut tega melakukan tindakan bejatnya itu pada Juli 2021 lalu.
Peristiwa mengenaskan itu terjadi ketika korban bersama sang ayah sedang tidur bersama di ruang tamu.
Sang ayah melancarkan aksi bejatnya tersebut dengan memasukan jarinya ke kemaluan anak kandungnya.
“Ketika korban terbangun, si pelaku langsung kaget dan pura-pura bermain gawai,” katanya, dikutip Selasa (21/6).
Ketika buang air kecil, korban merasa kesakitan di bagian kemaluannnya hingga sang ibu bertanya.
“Dari situ korban menceritakan kejadian yang dilakukan oleh ayah kandungnya kepada ibunya, hingga akhirnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut,” jelas Yogen.
Pelaku, kata Yogen, saat ini sudah diamankan oleh Polres Metro Depok.
“Atas perbuatan itu pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Yogen. (mcr19/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News