GenPI.co Jabar - Ganja seberat 1,6 kilogram yang diduga berasal dari Medan untuk diselundupkan melalui jasa pengiriman ekspedisi berhasil digagalkan Kantor Bea Cukai Bandung.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo menjelaskan, pihaknya mendapat informasi jika ganja tersebut akan masuk ke Lembang, dengan jasa ekspedisi.
Maka dari itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan adanya informasi yang didapat tersebut.
"Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) jenis ganja seberat 1,6 kilogram bruto melalui paket pengiriman," kata Dwiyono dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Penyelundupan ganja seberat 1,6 kilogram itu, lanjut dia, berhasil digagalkan pada Kamis (16/6).
Saat menerima informasi, tempat jasa ekspedisi langsung yang diduga menerima paket itu dari Medan langsung diperiksa.
Kemudian, pihaknya membawa anjing pelacak untuk mencari barang yang diduga barang haram tersebut.
"Menggunakan anjing pelacak K9 dan menunjukkan ketertarikan terharap paket tersebut," ucap dia.
Pada saat sudah menggunakan anjing pelacak, akhirnya paket berisi ganja tersebut berhasil ditemukan.
Bersama Polrestabes Bandung, Tim Bea Cukai menyelidiki alamat penerima paket yang akan dituju.
Namun, setelah ditelusuri, alamat yang tercantum dalam paket itu tidak ditemukan sehingga polisi menggunakan cara lain untuk menyelidiki.
Kini, barang bukti ganja itu, kata Dwiyono telah diserahkan ke aparat kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News