Tidak Ada Libur Akhir Tahun untuk Sekolah-sekolah di Kota Bandung

02 Desember 2021 00:00

GenPI.co Jabar - Dinas Pendidikan Kota Bandung menetapkan tidak ada libur akhir tahun untuk sekolah-sekolah.

Kepala Seksi Kurikulum PPSD Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jajang Hermawan, mengatakan hal tersebut ditetapkan karena adanya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Dengan begitu, mobilitas masyarakat bisa diminimalisir.

BACA JUGA:  Polisi Bandung Tangkap Pengeroyok Siswa SMA di Jalan Aceh

"Libur hanya di tanggal merahnya saja. Artinya, selain hari itu tidak akan diliburkan,” ujar Jajang, pada Selasa (30/11/2021).

Jajang memaparkan, kegiatan belajar dan mengajar akan disesuaikan dengan level kewaspadaan PPKM di akhir tahun nanti.

BACA JUGA:  Gara-gara Tergenang Air Banjir, Kereta di Bandung Tertahan di Rel

Kalau tidak tatap muka, kegiatan belajar dan mengajar akan digelar secara daring atau PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).

Selain kegiatan belajar dan mengajar, kegiatan pembagian rapor juga akan dilaksanakan pada Januari 2022.

BACA JUGA:  Sebelum Bekerja, ASN di Kabupaten Bandung Wajib Lakukan Hal Ini

Karena itu, tidak ada waktu libur panjang bagi para pelajar untuk menghindari mobilitas skala keluarga.

Jajang menuturkan, penilaian akhir semester bagi para pelajar menyesuaikan kondisi pembelajaran yang diterima oleh siswa baik yang dilakukan secara PJJ atau secara tatap muka.

"Jadi, penilaian rapor para pelajar itu disesuaikan dan diserahkan ke sekolah masing-masing," katanya.

Sebagai catatan, pemerintah pusat berencana akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah gelombang ketiga Covid-19 seperti yang pernah terjadi sebelumnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR