GenPI.co Jabar - Dinas Pendidikan Kota Bandung menetapkan tidak ada libur akhir tahun untuk sekolah-sekolah.
Kepala Seksi Kurikulum PPSD Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jajang Hermawan, mengatakan hal tersebut ditetapkan karena adanya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Dengan begitu, mobilitas masyarakat bisa diminimalisir.
"Libur hanya di tanggal merahnya saja. Artinya, selain hari itu tidak akan diliburkan,” ujar Jajang, pada Selasa (30/11/2021).
Jajang memaparkan, kegiatan belajar dan mengajar akan disesuaikan dengan level kewaspadaan PPKM di akhir tahun nanti.
Kalau tidak tatap muka, kegiatan belajar dan mengajar akan digelar secara daring atau PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).
Selain kegiatan belajar dan mengajar, kegiatan pembagian rapor juga akan dilaksanakan pada Januari 2022.
Karena itu, tidak ada waktu libur panjang bagi para pelajar untuk menghindari mobilitas skala keluarga.
Jajang menuturkan, penilaian akhir semester bagi para pelajar menyesuaikan kondisi pembelajaran yang diterima oleh siswa baik yang dilakukan secara PJJ atau secara tatap muka.
"Jadi, penilaian rapor para pelajar itu disesuaikan dan diserahkan ke sekolah masing-masing," katanya.
Sebagai catatan, pemerintah pusat berencana akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah gelombang ketiga Covid-19 seperti yang pernah terjadi sebelumnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News