Pembunuh 2 Perempuan di Sukabumi Ditembak Polisi, Ini Sebabnya

23 Juni 2022 16:00

GenPI.co Jabar - Nelayan terduga pembunuh dua perempuan di kafe hiburan malam di Pantai Ujunggenteng, Kampung Kalapacondong, ditembak oleh Personel Satuan Reskrim Polres Sukabumi, Rabu (23/6).

"Kami harus melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka berinisial SS (51) dengan menembak betis kanannya karena saat hendak ditangkap mencoba melarikan diri atau tidak kooperatif," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi, Rabu.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, terduga pelaku hendak ditangkap pada Minggu (19/6) di Kecamatan Ciracap,di salah satu gubuk di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA:  Motif Pembunuhan Bocah Tergantung di Tol Japek, Kata Polisi

Namun, tersangka sempat mengelak dan tidak mengakui sebagai pembunuh dua perempuan berinisial Ad dan As sehingga petugas memberinya tembakan di betis kanannya.

Kemudian, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya pelaku mengakui telah membunuh Ad dan As.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 3 Pembunuh Seorang Pria di Arcamanik Bandung

Dari hasil pemeriksaan, Ad merupakan teman kencannya, sementara As adalah pemilik kafe hiburan malam.

"Dari tangan tersangka, kami menyita sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa kedua korban. Hingga saat ini SS masih dalam pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya," tambahnya.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Subang, Sudah Ditemukan Dalangnya?

Pelaku berinisial SS ini mengaku membunuh korban Ad dengan menggunakan pisau yang ditusuk ke punggung korban.

Sedangkan As dihabisi nyawanya dengan menggunakan pisau yang ditusuk pada bagian perut korban.

Usai membunuh, terduga membuang kedua jenazah ke tengah laut untuk menghilangkan jejak pembunuhan.

Jasad Ad berada di pinggir pantai dan jasad As ditemukan nelayan mengambang di laut.

Tersangka SS akan dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 dan atau 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR