Pemkot Bandung Berpotensi Rugi Miliaran Rupiah Hanya Karena Ini

23 Juni 2022 20:00

GenPI.co Jabar - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berpotensi merugi hingga Rp25 miliar karena reklame ilegal.

Ratusan reklame yang ada di Kota Bandung diketahui ilegal karena menyalahi perjanjian izin sehingga harus diturunkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Bahkan, Satpol PP harus menertibkan reklame besar dan kecil karena tidak membayar pajak.

BACA JUGA:  148 Pejabat Pemkot Bandung Dilantik Oleh Yana Mulyana

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, penertiban ini dilakukan karena tidak sesuai aturan.

“Setiap hari kami keliling pindah-pindah setiap minggunya dan hampir tiap hari ratusan reklame kami turunkan. Itu belum termasuk yang dirapikan oleh pihak kecamatan,” kata Idris di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Rabu (22/6).

Diprediksi, ada belasan ribu reklame di Kota Bandung yang menyalahi aturan di dalam ruangan maupun di luar.

Selain merugikan pendapatan Pemkot Bandung, reklame ilegal tersebut membuat masyarakat terganggu.

Sebab, reklame ilegal membuat kondisi menjadi terlihat kumuh karena dipasang tidak sesuai tempatnya.

“Untuk detail pastinya kerugian saya kurang tahu. Tetapi, kalau semua sudah berizin dan sesuai, Bapenda menargetkan Rp 25 miliar bisa didapat tahun ini,” tuturnya.

Pelanggaran pemasangan reklame, lanjut dia, bisa dibilang seragam.

Misalnya, ada yang izin untuk memasang 10 reklame, namun nyatanya memasang hingga 15 buah.

Kemudian, ada yang meminta izin untuk memasang reklame di Jalan BKR, ternyata dipasang di Jalan Bogor.

Bahkan tak sedikit yang memasang reklame di tempat yang membahayakan seperti tepat di atas tempat orang jalan atau sampai melintas ke jalan raya.

“Mereka meminta izinnya memasang horizontal, sekarang malah dipasang vertikal. Ini kan tidak sesuai juga,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, kata dia, akan ada revisi aturan, baik peraturan daerah (perda) maupun perwal.

Perubahan ini dilakukan agar pemasangan dan pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP.

Namun pemasangan reklame dan pangawasannya bisa dilakukan oleh OPD.

Selain itu, masyarakat akan lebih mudah melaporkan apabila ada pelanggaran pemasangan reklame.

“Jadi nanti tahu harus izin ke mana atau lapor ke mana juga agar langsung ditertibkan (reklamenya),” imbuhnya. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR