GenPI.co Jabar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Program ini akan berlangsung 1 Juli sampai 31 Agustus 2022 di seluruh wilayah Jawa Barat.
Dikutip dari laman resmi Bapenda, pemutihan ini dibagi ke dalam dua program yakni bebas dan diskon.
Program bebas dibagi menjadi tiga, yakni Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama II, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5.
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.
Bebas Bea Balik Nama II adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Sementara Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Sementara untuk program diskon, ada Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon BBNKB I
Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
-Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
-Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
-Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
-Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
-Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
Sedangkan Diskon BBNKB I mengurangi sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Adapun syarat dan ketentuannya adalah:
-Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
-Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
-Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
-Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News