Bapenda Jabar Gelar Pemutihan Pajak, Begini Cara Mendapatkannya

25 Juni 2022 04:00

GenPI.co Jabar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Program ini akan berlangsung 1 Juli sampai 31 Agustus 2022 di seluruh wilayah Jawa Barat.

Dikutip dari laman resmi Bapenda, pemutihan ini dibagi ke dalam dua program yakni bebas dan diskon.

BACA JUGA:  Bapenda Kota Bogor Beri Diskon Wajib Pajak Pengguna E-SPPT PBB P2

Program bebas dibagi menjadi tiga, yakni Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama II, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5.

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.

BACA JUGA:  Target PAD Bapenda Jabar Tinggi, Pemda Harus Paham

Bebas Bea Balik Nama II adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Sementara Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

BACA JUGA:  Rp82 Juta Berhasil dikumpulkan Bapenda Jabar dalam Sehari

Sementara untuk program diskon, ada Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon BBNKB I

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

-Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
-Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
-Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
-Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
-Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Sedangkan Diskon BBNKB I mengurangi sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Adapun syarat dan ketentuannya adalah:

-Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
-Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
-Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
-Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR