Wakasek SMKN 5 Sebut Kasus Pungli Saat PPDB Hanya Kesalahpahaman

25 Juni 2022 12:00

GenPI.co Jabar - Wakil Kepala Sekolah Hubungan Industri SMKN 5 Bandung Rachman menyebut terjadi kesalahpahaman antara petugas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan orang tua siswa terkait dugaan pungutan liar (pungli) saat PPDB 2022.

“Kenapa mereka menanyakan biaya sekolah, karena yang datang ke SMKN itu tidak semua dari SMP Negeri, kebanyakan dari SMP swasta yang notabene yang setiap tahun harus bayar. Sehingga mereka membawa kebiasaan itu ke sini,” kata Eka dikonfirmasi, Jumat (24/6).

Panitia PPDB SMKN 5 Bandung, lanjut dia, menyampaikan informasi kepada orang tua siswa terkait uang pembiayaan yang dikelola oleh komite sekolah.

BACA JUGA:  Pemkab Bekasi Tutup Jalur Praktik Pungli di PPDB Daring 2022

“Ketika informasi pembiayaan itu disampaikan kepada orang tua, menurut kami itulah yang menjadi missed informasi. Ketika missed informasi itu yang saya pikir disampaikan ke Saber Pungli dan pihak lain,” ujarnya.

“Itu (uang pembiayaan komite sekolah) dianggapnya adalah pungutan, sedangkan informasi yang kami sampaikan bahwa kurang lebih ada pembiayaan seperti itu. Bukan kami meminta, karena nanti dalam rapat akan disetujui antarorang tua bukan dengan sekolah,” tambahnya.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil: SMKN 9 Bandung Hasilkan Rp 2 Miliar

Terkait uang tunai yang ditemukan tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli), dia mengatakan, uang itu merupakan titipan dari orang tua siswa yang seharusnya dititip ke komite sekolah.

“Uang sejumlah Rp 40 juta itu tidak benar, jumlahnya tidak seperti itu dan bentuknya adalah titipan. Kenapa mereka menitip? Satu, karena euforianya tinggi untuk diterima di SMKN 5 Bandung ini,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung Ditangkap Karena Pungli

Dia menambahkan, alasan orang tua siswa menitipkan uang tersebut lantaran khawatir akan hilang dideposit.

“Tetapi itu akan kami sampaikan, berdasarkan kesepakatan antara orang tua dengan orang tua sendiri,” imbuhnya. Eka pun membantah ihwal besaran uang senilai Rp 3.000.000 serta uang pramuka Rp 550.000.

Menurutnya, tidak ada besaran minimal atau maksimal yang ditetapkan komite sekolah.

“Tidak ada (nominal), tidak meminta, memaksa atau mengharuskan, itu tidak ada dan murni sukarela dari orang tua. Karena satu euforia dan uangnya takut hilang serta orang tuanya juga mendesak untuk menitipkan uang tersebut (ke pihak sekolah),” imbuhnya. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR