Reaksi Keras Disdik Jabar Soal Pungli di SMKN 5 Bandung

25 Juni 2022 21:00

GenPI.co Jabar - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Kadisdik Jabar) Dedi Supandi memberi tanggapan soal pungutan liar yang terjadi di SMKN 5 Bandung.

Menurut dia, jangan sampai ada pihak yang bermain curang dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022.

"Jadi perlu saya tegaskan, jangan ada oknum yang berani bermain pada PPDB 2022 di Jabar," ujar Dedi Supandi, ketika dimintai tanggapannya tentang OTT terhadap oknum di SMKN 5 Bandung perihal dugaan pungutan liar PPDB oleh Tim Satgas Saber Pungli Jabar, di Bandung, Jumat.

BACA JUGA:  Pemkab Bekasi Tutup Jalur Praktik Pungli di PPDB Daring 2022

Pada PPDB tahun ini, lanjut dia, pihaknya melibatkan TIm Satgas Saber Pungli agar prosesnya berjalan adik.

Oleh karena itu, dia meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak takut untuk membuat laporan bila menemukan aksi pungli ketika proses PPDB berlangsung.

BACA JUGA:  Wakasek SMKN 5 Sebut Kasus Pungli Saat PPDB Hanya Kesalahpahaman

"Untuk sekolah, instansi pendidikan atau masyarakat jangan segan untuk segera melaporkan jika menemukan pungli khususnya pada PPDB 2022 ini," kata dia.

Sebelum PPDB Tahun 2022 berlangsung, Disdik Jabar memang sudah bekerja sama dengan Satgas Saber Pungli.

BACA JUGA:  Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung Ditangkap Karena Pungli

Pihaknya pun sempat melakukan pembinaan kepada seluruh kepala sekolah, SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta.

"Sehingga kejadian OTT SMKN 5 Bandung merupakan tindak lanjut kerja sama yang dilakukan kami dengan tim Satgas Saber Pungli untuk mencegah segala bentuk pungutan liar," katanya.

Terkait sanksi yang akan diberikan dalam kasus pungli di SMKN 5 Bandung, Dedi masih menunggu hasil dari gelar perkara.

"Untuk yang seberat-beratnya, akan diberhentikan dari PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah sanksi sedang, bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah," katanya.

Dedi memastikan, OTT pada oknum yang diduga melakukan pungli saat PPDB 2022 di Jawa Barat ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Jadi arahan yang pertama jangan ada pungli di THR atau tunjangan hari raya dan kedua jangan ada juga pungli di PPDB," kata dia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR