Vaksin Covovax Dinyatakan Haram, Pemkot Depok Ambil Langkah ini

28 Juni 2022 12:00

GenPI.co Jabar - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghentikan penggunaan vaksin covid-19 jenis Covovax setelah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati menuturkan, alasan penghentian menggunakan vaksin jenis Covovax merupakan arahan dari Wali Kota Depok Mohammad Idris.

“Pak Wali Kota Mohammad Idris mengarahkan kepada kami agar penggunaan vaksin jenis Covovax dihentikan untuk sementara,” ucap Mary, Senin (27/6).

BACA JUGA:  Vaksinasi dibantu TNI/Polri dan BIN, Ridwan Kamil Justru Miris

Pemkot Depok, lanjut dia, saat ini tengah menunggu arahan dari pemerintah pusat setelah menghentikan penggunaan jenis vaksin tersebut.

“Kami masih menunggu kebijakan dari pusat, kami juga terus berkoordinasi dengan Kemenkes dan Dinkes Jawa Barat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemprov Jabar Tancap Gas Lagi Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

Meski kini vaksin Covovax sudah dihentikan penggunaannya, dia memastikan program vaksinasi dengan jenis lain masih tetap berjalan.

“Untuk vaksinasi jenis yang lain, masih kami lakukan yakni jenis Sinovac, Pfizer, dan Sinopharm,” tandasnya. (mcr19/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR