Lahan Ganja Seluas 10 Hektare Ditemukan Polres Cianjur

29 Juni 2022 09:15

GenPI.co Jabar - Polres Cianjur berhasil menemukan ladang ganja di Gunung Karuhun, Kampung Pasir Leneng, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Kabupate Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBPD Doni Hermawan menuturkan, pihaknya mengamankan 300 batang pohon ganja dengan berbagai macam ukuran dan tersebar di beberapa titik.

“Tindakan yang kita ambil yaitu mengamankan barang bukti, kita juga sudah mengidentifikasi yang diduga menanam namun sementara ini masih dalam proses penyelidikan." ucap Kapolres Cianjur pada saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (28/06), dikutip dari Instagram resmi Polres Cianjur.

BACA JUGA:  Thailand Legalisasi Ganja, Begini Langkah BNN Jabar

Adapun lahan untuk menanam ganja itu seluas 10 hektare dan biasa digunakan untuk bercocok tanam oleh warga.

Menurut Doni, usia tanaman yang berhasil ditemukan kurang lebih dua sampai tiga bulan.

BACA JUGA:  Kantor Bea Cukai Bandung Berhasil Gagalkan Pengiriman Ganja

Biasanya, lanjut dia, perlu waktu empat sampai lima bulan agar tanaman ganja bisa dipanen.

Selain itu, tanaman ganja tersebut ditanami dengan tumbuhan lainnya untuk menutupi lokasi.

BACA JUGA:  Ganja Ternyata Punya Manfaat Tak Terduga Bagi Kesehatan

Selain itu, dia menduga masih ada tanaman ganja di lokasi lain yang belum ditemukan karena akses jalan.

Sebab, lanjut dia, akses jalan menuju lokasi sangan jauh dan medannya pun cukup sulit sehingga perlu waktu cukup lama untuk sampai.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR