GenPI.co Jabar - Polres Cianjur berhasil menemukan ladang ganja di Gunung Karuhun, Kampung Pasir Leneng, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Kabupate Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBPD Doni Hermawan menuturkan, pihaknya mengamankan 300 batang pohon ganja dengan berbagai macam ukuran dan tersebar di beberapa titik.
“Tindakan yang kita ambil yaitu mengamankan barang bukti, kita juga sudah mengidentifikasi yang diduga menanam namun sementara ini masih dalam proses penyelidikan." ucap Kapolres Cianjur pada saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (28/06), dikutip dari Instagram resmi Polres Cianjur.
Adapun lahan untuk menanam ganja itu seluas 10 hektare dan biasa digunakan untuk bercocok tanam oleh warga.
Menurut Doni, usia tanaman yang berhasil ditemukan kurang lebih dua sampai tiga bulan.
Biasanya, lanjut dia, perlu waktu empat sampai lima bulan agar tanaman ganja bisa dipanen.
Selain itu, tanaman ganja tersebut ditanami dengan tumbuhan lainnya untuk menutupi lokasi.
Selain itu, dia menduga masih ada tanaman ganja di lokasi lain yang belum ditemukan karena akses jalan.
Sebab, lanjut dia, akses jalan menuju lokasi sangan jauh dan medannya pun cukup sulit sehingga perlu waktu cukup lama untuk sampai.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News